Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Bekerjasama dengan BI Gelar Sosialisasi Edukasi QRIS CBC Rupiah dan Perlindungan Konsumen Kunjungi Desa Sapeken, Achmad Fauzi Disambut Antusias Ribuan Emak-emak: Dukung Lanjutkan Bismillah Melayani Tim KP3 Sumenep Monitoring Distribusi Pupuk Subsidi: Pastikan hingga Akhir Desember Aman Gelar Sampang Bersholawat, Pj. Bupati Rudi Arifianto Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai Ketulusan Achmad Fauzi untuk Membangun Kepulauan Sumenep

HUKUM & KRIMINAL · 8 Okt 2022 10:52 WIB

20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang


 20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang Perbesar

MALANG, JURNALIS-INDONESIA.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni enam dari personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.

Lalu 14 personel dari Satbrimobda Jatim berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. (***)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Orang Tua Korban Optimis Putusan Hakim untuk Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’ Diatas Tuntutan Jaksa 17 Tahun

12 November 2024 - 09:56 WIB

Orang Tua Korban Warning Jaksa-Hakim Beri Hukuman Maksimal pada Terdakwa Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’

4 November 2024 - 09:04 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polsek Proppo Ungkap 2 Pelaku Kasus Narkoba

31 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor yang Resahkan Masyarakat

21 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Desa, Dua Proyek Rabat Beton di Desa Buker Sampang Tidak Kunjung Dikerjakan

19 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Tindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL