Menu

Mode Gelap
Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris

HUKUM & KRIMINAL · 26 Feb 2023 00:03 WIB

5 Orang bersama 1 Set Kartu Domino dan Uang Rp349 Ribu Diamankan Polisi di Sumenep


 ILUSTRASI. Kartu domino dan sejumlah uang. (foto/ist) Perbesar

ILUSTRASI. Kartu domino dan sejumlah uang. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 5 orang bersama 1 set kartu domino dan uang senilai Rp349 ribu rupiah diamanahkan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kelima orang ini diamankan lantaran kedapatan asyik bermain perjudian (judi kartu domino). Satu set kartu domino dan uang senilai Rp349 ribu rupiah sebagai barang bukti yang turut diamankan.

Kelima orang ini diamankan oleh Resmob Polres Sumenep, Madura,  Jawa Timur, pada Sabtu 25 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Kasi Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengungkapkan, kelima orang yang diamankan yakni, Abdus (44), Rahem (50), Samsuli (36), Mawi (45) dan Bulaiye (55). Kelimanya warga Beringin Kecamatan Dasuk, kabupaten setempat.

Penangkapan terhadap kelima orang ini sebut Widiarti, saat, Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh IPDA Sirat, S.H., melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian (judi kartu domino) di Kecamatan Dasuk.

Penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi. Alhasil, benar terdapat 5 orang sedang asyik bermain judi kartu remi di teras rumah milik salah satu orang yang diamankan.

“Penggerebekkan bertempat di teras rumah milik bapak Mawi Dusun Beringin Timur, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep,” terang Widiarti.

Widiarti menerangkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan yaitu uang sebesar Rp349.000 serta 1 set kartu domino. (*ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 320 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL