SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 5 orang bersama 1 set kartu domino dan uang senilai Rp349 ribu rupiah diamanahkan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kelima orang ini diamankan lantaran kedapatan asyik bermain perjudian (judi kartu domino). Satu set kartu domino dan uang senilai Rp349 ribu rupiah sebagai barang bukti yang turut diamankan.
Kelima orang ini diamankan oleh Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu 25 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kasi Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengungkapkan, kelima orang yang diamankan yakni, Abdus (44), Rahem (50), Samsuli (36), Mawi (45) dan Bulaiye (55). Kelimanya warga Beringin Kecamatan Dasuk, kabupaten setempat.
Penangkapan terhadap kelima orang ini sebut Widiarti, saat, Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh IPDA Sirat, S.H., melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian (judi kartu domino) di Kecamatan Dasuk.
Penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi. Alhasil, benar terdapat 5 orang sedang asyik bermain judi kartu remi di teras rumah milik salah satu orang yang diamankan.
“Penggerebekkan bertempat di teras rumah milik bapak Mawi Dusun Beringin Timur, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep,” terang Widiarti.
Widiarti menerangkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan yaitu uang sebesar Rp349.000 serta 1 set kartu domino. (*ji/ils/red)