MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah hukum Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin pejabat baru bernama Novian Dermawan semakin hari semakin menggila. Setiap hari selalu muncul rokok dengan merk baru yang diproduksi dan diedarkan tanpa dilekati pita cukai di wilayah pengawasannya. Senin (22/9/2029).
Anehnya, meskipun rokok ilegal itu secara terang-terangan diproduksi dan diedarkan secara luas tanpa dilekati pita cukai yang melanggar undang-undang dan berpotensi menggerus pemasukan negara, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat hingga Bea Cukai Madura seakan sengaja membiarkan.
Jurnalis Indonesia kembali mendapati rokok ilegal merk anyar yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai dibiarkan bebas beredar di Kabupaten Sumenep. Adalah rokok ilegal merk “Marbol” dan “MasterClass” yang disebut-sebut mirip dengan rokok resmi Marlboro.
“Rokok merk Marbol dan MasterClass ini paling digemari dan laku keras disini karena mirip rokok resmi Marlboro bolong. Harganya saya jual Rp11 ribu,” ungkap seorang penjual di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan yang dihimpun, rokok ilegal merk “MasterClass” itu lagi lagi ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan milik Haji MJ (inisial-red) yang notabebe oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut. Sementara Haji MJ dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan. (ily/red)