SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) turun tangan ke SMKN 1 Kalianget membuka segel pintu gerbang yang dilakukan oleh ahli waris, Jumat (22/9/2023).
Segel pintu gerbang dibuka dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Sumenep, Hizbul Wathan, S.H, M.H, dengan didampingi kuasa hukumnya Moh. Siddik, dan disaksikan oleh Polres Sumenep, Cabang Dinas Provinsi Jatim, Kepala Sekolah dan seluruh guru SMKN 1 Kalianget.
Turun tangannya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dalam membuka segel pintu gerbang SMKN 1 Kalianget tentu sangat diharapkan sehingga aktivitas proses belajar mengajar di sekolah itu dapat dilakukan kembali.
“Benar, tadi pagi kita buka pintu atau gerbang SMKN 1 Kalianget yang disegel ahli warisnya beberapa waktu yang lalu. Tentu karena kita menginginkan agar kegiatan belajar mengajar terus berjalan dengan baik,” terang Kabag Hukum Hizbul Wathan, Jumat (22/9/23).
Wathan mengungkapkan, persoalan ahli waris bukan dengan sekolah atau SMKN 1 Kalianget, melainkan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep yang sejatinya sudah sering dilakukan duduk bersama.
Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar tidak sampai mengorbankan anak didik yang menempuh pendidikan di SMKN 1 Kalianget.
“Kami (Pemkab) bukan tidak ada penyelesaian, tapi kita ada aturan atau tahapan yang harus dilakukan. Dan ini sudah sering kita sampaikan kepada pihak ahli waris, kita diskusikan dengan baik. Maka tidak benar kalau harus kegiatan belajar mengajar yang dikorbankan,” papar Wathan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep selalu melakukan musyawarah dalam setiap persoalan, termasuk juga masalah tanah yang ditempati SMKN 1 Kalianget saat ini, agar tidak terjadi pengambilan keputusan sepihak.
Termasuk dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Pemkab Sumenep sudah melakukan koordinasi atas jalan penyelesaian persoalan SMKN 1 Kalianget.
“Termasuk juga dengan pihak ahli waris kami lakukan koordinasi. Sebab Pemkab harus melakukan beberapa langkah dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena tidak sesederhana yang kita pikirkan,” jelas Wathan. (*ji/ily)


