SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Besok tempatnya pada Jumat 29 Juli 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bakal melangsungkan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 dan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Pelaksanaan sosialisasi itu nantinya, sesuai rencana akan dihadiri seluruh calon peserta Pemilu 2024.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU kabupaten Sumenep Rafiqi memaparkan, tujuan sosialisasi yang bakal diselenggarakan dalam rangka menyampaikan informasi kepada stakeholder dan Parpol bahwa KPU sudah membuat jadwal tahapan untuk Pemilu 2024.
Diterangkan Rafiqi, sejak tanggal 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Rafiqi menjelaskan, bahwa agenda Pemilu 2024 jika melihat hari dan bulan nampak masih lama. Namun, sebenarnya rentang waktu hari ini sampai dengan hari pelaksanaan akan terasa singkat dan cepat, mengingat akan banyak tahapan demi tahapan yang dilakukan.
“Sesuai jadwal, awal tahapan akan dimulai bulan Juni 2022 sampai dengan Februari 2024,” paparnya.
KPU kabupaten Sumenep kata Rafiqi berkomitmen akan bekerja keras dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti. Menurutnya, untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu nanti dibutuhkan tenaga dan pikiran yang extra dalam menghadapi Pemilu 2024.
”Mengingat dengan terbitnya PKPU Nomor 3 tahun 2022 ini jadwal dan tahapan Pemilu sangat padat dibanding Pemilu 2019,” terang Rafiqi. (red)