SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
DPMD Sumenep yang saat ini dipimpin Anwar Syahroni Yusuf, AP. M.Si dalam menyosialisasikan kebijakan ini menggandeng Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Sumenep.
DPMD pada realisasi dalam sosialisasi menjalankan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Sumenep pengembangan BUMDes dengan menyelenggarakan Halaqah BUMDes, Selasa (20/12) dalam bentuk update informasi perkembangan BUMDes, dan berbagi pengalaman pengelolaan BUMDes berbasis masyarakat di Kabupaten Sumenep yang didampingi oleh Lakpesdam NU Sumenep.
Sekaligus melibatkan forum Masyarakat Madani Sumenep (MMS) dan United States Agency for International Development (USAID) juga menyampaikan hasil program percontohan BUMDes tiga desa berbasis masyarakat hasil pendampingan Lakpesdam NU Sumenep. Ketiga desa itu Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, Desa Lenteng Timur Kecamatan lenteng, dan Desa Talaga Kecamatan Ganding.
Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edi Rasiyadi, M.Si menegaskan, jika Pemkab Sumenep siap melakukan pembinaan dan mendukung untuk pengembangan dan kemandirian BUMDes. “Pemerintah daerah kabupaten Sumenep siap melakukan pembinaan, siap melakukan supporting semua hal dalam rangka pengembangan dan kemandirian dari BUMDes yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa pendirian BUMDes adalah dalam rangka mengelola potensi yang ada di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli desa. “Didirikannya BUMDes mengelola potensi desa, baik itu asetnya, lingkungannya, yang dikelola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa,” terangnya.
Pemkab Sumenep berharap pendampingan BUMDes di tiga desa di tiga kecamatan berbeda itu agar dapat diaplikasikan kepada desa lainnya di ujung timur pulau Madura. Di samping itu, diharapkan juga bagaimana BUMDes ini dikelola secara mandiri dan mampu menjalin kemitraan dengan usaha-usaha kecil yang dikelola masyarakat desa.
Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Rapat Kerja Bupati untuk Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Desa
Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, AP. M.Si menambahkan, saat ini dari 330 desa di kabupaten Sumenep itu sudah terbentuk 323 BUMDes, dan 266 di antaranya sudah mendaftar sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2021. “Rinciannya 19 masih mendaftar nama, 201 terverifikasi namanya,” terangnya.
Kadis Anwar menjelaskan, artinya tidak ada nama yang sama, 27 masih mendaftarkan sebagai badan hukum. “Dan 19 BUMDes sudah terbit badan hukumnya,” jelasnya. (ji/red)
Klik Disini: Berita konten menarik lainnya dari jurnalis-indonesia.com di Google News