SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dua pemuda yang diduga spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di rumah kos-kosan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi setempat, Sabtu (18/3/2023).
Kedua pelaku berhasil diamankan Polres Sumenep oleh tim Resmob sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya, Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, kabupaten setempat.

KOLASE. Barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan polisi dari kedua pelaku spesialis Curanmor Rumah Kos di Sumenep. (foto/ist)
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan, kedua pelaku berinisial MJ dan AB yang merupakan warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten Sumenep.
“Tersangka melakukan aksinya di rumah kos-kosan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” terang Widiarti tertulis yang diterima jurnalis indonesia (18/3).
Kedua pelaku dikatakan Widi, melakukan aksi pencurinya di 8 Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Pengakuan MJ, sepeda hasil curiannya dijual ke berinisial AD yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“Sebanyak 8 unit yang dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Widi.
Menurut keterangan pengakuan MJ kata Widi, AD yang saat ini dalam pengejaran polisi merupakan warga yang berasal beralamat dari Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku MJ dan AB dikatakan Widi, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam yang merupakan dari hasil curiannya.
Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam, dan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” jelas Widi. (*ji/ils/red)