Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jul 2022 11:25 WIB

Gandeng Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana


 Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di kota keris. (Foto/Ist) Perbesar

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di kota keris. (Foto/Ist)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22/7/2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Momentum PN Sumenep menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22/7/2022).

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (mji/ily)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Tindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

7 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Perusak Alat Berat di Desa Sawo Kutorejo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

5 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

4 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

3 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

3 Oktober 2024 - 17:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL