Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jul 2022 11:25 WIB

Gandeng Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana


 Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di kota keris. (Foto/Ist) Perbesar

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di kota keris. (Foto/Ist)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22/7/2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Momentum PN Sumenep menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22/7/2022).

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (mji/ily)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas

Polres Sumenep Gencar Lakukan Patroli Gabungan Cegah Balap Liar yang Meresahkan, 42 Motor Berhasil Dikandangkan

3 November 2025 - 08:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Bonte Semakin Ugal-ugalan dan Berhasil Ditangkap di Jateng, Bandarnya yang Bersarang di Pamekasan Masih Dipelihara

2 November 2025 - 20:26 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "Bonte" dan "Khanfa" ditengarai milik pengusaha nakal kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG yang bersarang di wilayah pengawasannya dan Menkeu Purbaya

Menghalangi Kerja Wartawan, Melanggar UU Pers, EO Konser Musik Deny Caknan Dilaporkan Ke Polisi

2 November 2025 - 09:27 WIB

Selain Takut Menindak Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan Dinilai Bobrok dalam Pelayanan, Kadis PUPR Bakal Lapor Ombudsman

29 Oktober 2025 - 23:52 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan masyarakat baik dari persoalan penegakan hukum rokok ilegal hingga bobroknya pelayanan. Dan Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, yang bakal lapor Ombudsman

Jadi Sarang Produksi Rokok Ilegal, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan juga Enggan Beri Data soal Pabrik Rokok yang Terdaftar di Pamekasan

29 Oktober 2025 - 15:36 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan dari masyarakat hingga pejabat pada pimpinan OPD wilayah setempat
Trending di HUKUM & KRIMINAL