PALEMBANG, JURNALIS-INDONESIA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beromzet miliaran rupiah di Jl Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan tersebut berawal dari unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada 10 Maret 2022 mendapat informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM illegal di sebuah gudang yang berada di desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar Laporan itu, Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendalami laporan itu, hingga hasil penyelidikan ditemukan TKP tersebut.
“Pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim kita yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W, langsung mengamankan enam orang tersangka di TKP,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany, Senin (22/03/2022) saat menggelar siaran persnya.
Lanjut Kapolda, keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel dan dari pemeriksaan diketahui keenam orang tersangka itu merupakan warga Desa karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa solar oplosan dan kendaraan roda empat.
“Kita berhasil mengamankan enam orang tersangka dan merupakan warga desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter,” terangnya.
Kemudian terang Kapolda membeberkan, ikut diamankan juga, enam unit pompa air, empat unit mesin prodi, 35 sak tepung belaching, 2 jeriken air keras, 10.000 liter minyak sulingan yang belum dioplos, 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, 10.000 liter minyak solar, mesin mixer, empat buah selang, satu unit recoreder dan satu unit laptop.
“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” bebernya.
(frn/red)