Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

EKONOMI · 22 Mar 2022 22:22 WIB

Gudang Pengoplos BBM Solar Digerebek Polda Sumsel, 6 Orang Diamankan


 Gudang Pengoplos BBM Solar Digerebek Polda Sumsel, 6 Orang Diamankan Perbesar

PALEMBANG, JURNALIS-INDONESIA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beromzet miliaran rupiah di Jl Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut berawal dari unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada 10 Maret 2022 mendapat informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM illegal di sebuah gudang yang berada di desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Atas dasar Laporan itu, Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendalami laporan itu, hingga hasil penyelidikan ditemukan TKP tersebut.

“Pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim kita yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W, langsung mengamankan enam orang tersangka di TKP,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany, Senin (22/03/2022) saat menggelar siaran persnya.

Lanjut Kapolda, keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel dan dari pemeriksaan diketahui keenam orang tersangka itu merupakan warga Desa karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa solar oplosan dan kendaraan roda empat.

“Kita berhasil mengamankan enam orang tersangka dan merupakan warga desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter,” terangnya.

Kemudian terang Kapolda membeberkan, ikut diamankan juga, enam unit pompa air, empat unit mesin prodi, 35 sak tepung belaching, 2 jeriken air keras, 10.000 liter minyak sulingan yang belum dioplos, 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, 10.000 liter minyak solar, mesin mixer, empat buah selang, satu unit recoreder dan satu unit laptop.

“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” bebernya.

 

 

(frn/red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab

14 Maret 2025 - 17:27 WIB

Festival Srikaya di Halaman Pemkab Sumenep, Cara Bupati Dorong Semangat Kebersamaan dan Kepekaan Sosial

14 Maret 2025 - 09:21 WIB

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

PT Empat Sekawan Mulya Kembali Tunjukkan Kepeduliannya di Bulan Ramadhan, Salurkan 1314 Sembako pada Karyawannya

12 Maret 2025 - 18:25 WIB

MOMENTUM. PT. Empat Sekawan Mulya Kembali Tunjukkan Kepeduliannya di Bulan Ramadhan, Salurkan 1314 Sembako pada Karyawannya

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Pemkab Sumenep Konsisten Gelar Operasi Pasar Guna Optimalkan Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Lebih Terjangkau

12 Maret 2025 - 14:02 WIB

Trending di EKONOMI