Menu

Mode Gelap
IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani KSOP Kalianget Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Atas Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025

HUKUM & KRIMINAL · 14 Mei 2022 16:45 WIB

Harga Pasar BBM Pertalite Nyaris Tembus Rp 13.000/Liter!


 Harga Pasar BBM Pertalite Nyaris Tembus Rp 13.000/Liter! Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Pemerintah sempat menggaungkan rencana untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) yang dijual PT Pertamina (Persero).

Rencana ini dilontarkan sebagai salah satu skenario menghadapi lonjakan harga minyak dunia. Seperti diketahui, sejak serangan Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu, harga minyak terus menanjak. Bahkan, sempat menembus US$ 127,98 per barel pada 8 Maret 2022.

Meskipun setelah itu, harga sedikit mereda, namun bisa dikatakan masih cukup tinggi. Hingga saat ini harga minyak dunia masih betah bertengger di atas US$ 100 per barel.

Pada perdagangan Kamis (12/05/2022), minyak jenis Brent ditutup pada harga US$ 107,45 per barel, turun 0,06% dari posisi penutupan perdagangan di hari sebelumnya.

Sementara harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata pada April 2022 terpantau mengalami penurunan menjadi US$ 102,51 per barel dari US$ 113,50 per barel pada Maret 2022. Meski turun, namun memang masih di atas asumsi dalam APBN 2022 yang dipatok sebesar US$ 63 per barel.

Meski harga minyak relatif stagnan, bahkan rata-rata ICP April mengalami penurunan dibandingkan Maret 2022, namun salah satu badan usaha niaga swasta penyalur BBM justru menaikkan harga bensin dengan nilai oktan (RON) 90 atau setara Pertalite ini.

BP-AKR misalnya, berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, pada Mei 2022 ini BP-AKR membanderol harga bensin BP 90 (RON 90) atau setara Pertalite sebesar Rp 12.850 per liter, naik dari Rp 12.500 per liter pada April 2022 lalu.

Sedangkan harga bensin Pertalite yang sudah menjadi penugasan pemerintah ke Pertamina pada saat ini masih dibanderol sebesar Rp 7.650 per liter. Ini artinya, ada perbedaan harga sebesar Rp 5.200 per liter.

Bahkan, harga bensin BP 90 tersebut masih lebih tinggi dari harga bensin Pertamax (RON 92) yang dijual Pertamina sebesar Rp 12.500 per liter.

Namun demikian, badan usaha penyalur niaga lainnya yakni Vivo tetap membanderol harga Revvo 89 (RON 89) sebesar Rp 12.400 per liter, tidak berubah dari periode April 2022.

Lantas, apakah artinya pemerintah benar-benar akan menaikkan harga bensin Pertalite dalam waktu dekat ini?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melihat perkembangan sehingga rencana kenaikan harga Pertalite itu belum dijalankan.

“Belum ada (kenaikan harga), masih lihat perkembangan, jadi belum ada rencana,” terang Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/5/2022).

“Kita masih lihat perkembangan. Kalau bisa ditahan, ya ditahan,” ujarnya. (cnbcindonesiacom)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan

13 Januari 2025 - 18:33 WIB

Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026

13 Januari 2025 - 15:28 WIB

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Ijin Operasional Dicabut Oleh OJK, Begini Penjelasan Direktur PT LKM BKD Sewaka Pemalang

8 Januari 2025 - 18:19 WIB

Urip Mardiasih didepan kantor BKD Sewaka. Papan nama BKD sudah dilepas

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL