SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan rudapaksa anak tiri di Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang dilaporkan oleh kakak korban beda ibu inisial AY (42) yang beralamat di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, nampaknya bakal mengungkap tabir yang selama ini tertutupi.
Ibu korban, Sa’ada kini mulai angkat bicara tentang kasus dugaan rudapaksa yang menyeret suaminya sebagai terlapor hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dengan korban anak kandungnya sendiri yang berawal dari laporan kakak korban beda ibu yang tidak tinggal serumah dengannya itu.
Didampingi Ahmad Azizi, kuasa hukum suaminya tersangka KA (59), Sa’ada yang merupakan ibu dari korban mengatakan, jika suaminya (tersangka KA) ditangkap atas dasar tuduhan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya yang dilaporkan oleh kakak korban beda ibu yang bertempat tinggal di Pasean, Pamekasan.
“AY yang menjadi pelapor itu merupakan kakak dari anak saya (korban) tapi beda ibu. AY itu tidak tinggal serumah dengan kami, tapi AY pelapor itu tinggal di Pasean, Pamekasan. Dan yang tinggal serumah ya saya ibunya, anak saya itu (korban) dan suami saya yang kini ditahan itu,” kata Sa’ada didampingi Ahmad Azizi, selaku kuasa hukumnya saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah media, Jumat (7/3/2025).
Awal mula kasus ini kata dia, di mana secara tiba-tiba AY (pelapor) sang kakak dari anaknya yang beda ibu yang tinggal tidak serumah yang tinggal di Pasean, Pamekasan, membawa anaknya ke Polres Sumenep tanpa sepengetahuannya yang dijemput saat berada di sekolah.
“Ternyata dibawa ke Polres dengan melaporkan suami dari ibu korban, KA. Kemudian pada hari itu juga KA ini langsung ditangkap oleh Polres. Ini kan hebat,” sindir Ahmad Azizi yang menjadi kuasa hukumnya.
Atas laporan AY, si kakak beda ibu yang tidak tinggal bersama korban, saat ini suami dari ibu kandung korban itu sudah ditahan dan berkas perkaranya sudah P21, tinggal menunggu sidang pengadilan.
Lanjut Ahmad Azizi, dan suami dari ibu kandung korban ini dilaporkan atas tuduhan dugaan persetubuhan dan pencabulan berulang kali yang disebutkan sejak mulai tahun 2021, sewaktu korban masih kelas 3 SD.
“Dan disebutkan melakukan rudapaksa itu sebanyak lima kali. Itu menurut versinya pelapor dan rilis Polres Sumenep,” ujar Ahmad Azizi.
Janggalnya dan anehnya kata Ahmad Azizi, jika memang korban itu benar-benar dilakukan rudapaksa sebanyak lima kali ternyata hasil visumnya itu masih perawan. Visum ini dilakukan secara mandiri oleh ibu kandung korban karena dari awal tidak percaya kalau suaminya tega melakukan atas tuduhan dugaan yang dilaporkan oleh kakak korban yang beda ibu itu.
“Jadi dengan hasil visum itu, maka tuduhan dugaan yang menyatakan telah dilakukan rudapaksa sebanyak lima kali itu tidak benar dan itu fitnah,” sebut Ahmad Azizi yang didampingi langsung oleh ibu kandung korban yang merupakan istri dari tersangka KA.
Ahmad Azizi juga mengungkapkan, menurut ibu kandung dari korban, jika anaknya sejak dari kecil juga mempunyai kelainan. Dan berdasarkan hasil tes kejiwaan dinyatakan jika korban memang memiliki gangguan emosional, jadi kejiwaannya terganggu.
“Tapi Polres tetap bersikukuh memproses dan menahan tersangka,” ungkap Ahmad Azizi.
Karena terlapor atau tersangka merasa tidak pernah melakukan atas tuduhan dugaan yang dilaporkannya oleh kakak korban yang beda ibu itu, yang juga tidak ikut tinggal bersama korban, ibu kandung korban yang merupakan suami dari terlapor kini telah melaporkan AY, kepada Polres Sumenep.
Karena juga sampai detik ini kata Ahmad Azizi, sampai berkas perkara itu sudah P21 dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tidak ada pengakuan dari tersangka kalau melakukan dugaan rudapaksa yang dituduhkan yang dilaporkan oleh kakak korban beda ibu itu.
“Sebab tersangka itu bilang, lebih baik mati jika harus mengakui tuduhan dugaan persetubuhan dan pencabulan kepada anak tirinya yang tidak pernah dilakukan,” tegasnya.
Akhirnya dari beberapa kronologi dan bukti bukti kejanggalan dalam perkara ini, istri dari tersangka yang merupakan ibu kandung korban mengambil langkah hukum juga dengan melaporkan si pelapor kakak korban yang beda ibu itu kepada Polres Sumenep
“Dan alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh Polres Sumenep dengan nomor LP 129, tertanggal 1 Maret. Dan saat ini laporan kami dilimpahkan kepada Polsek Pasongsongan. Laporan kami itu terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas Ahmad Azizi. (ily/red)