SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pelaporan terhadap Youtuber sekaligus pelantun lagu ‘Nyareh Ampongan’ Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye di Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dalam pemanggilan saksi.
Pada hari ini, Jumat (30/06/2023) penyidik Polres Sumenep diketahui telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan.
Tiga orang saksi pelaporan terhadap Jumairi, yang diduga melanggar UU ITE dan Kesusilaan karena melantunkan dan menyebar luaskan konten lagu yang berbau kontroversi yakni David, Intan dan Nurahmat.
BACA JUGA: MUI Sebut Lagu Madura Nyareh Ampongan yang Diunggah Kacong Arye Kampanye Zina Muhson
Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos selaku Pelapor Jumairi alias Kacong Arye mengatakan, pihaknya akan tetap Istiqomah mengawal pelaporan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dimintai keterangan terkait kasus yang saya laporkan ke Polres Sumenep,” ujar Ahmad Amin Rifa’e.
Menurutnya, dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam. “Kurang lebih 2 jam saya dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya.
Dirinya berharap, terlapor Jumairi alias Kacong Arye segera dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan. “Saya percaya, Penyidik Polres Sumenep akan profesional dalam kasus ini,” harapnya.
Sementara, saksi pelapor, David memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep karena dinilai sudah bekerja dengan serius. “Intinya, Polres Sumenep sudah bekerja serius sehingga kasus pelaporan terhadap Youtuber Kacong Arye sudah mengalami progres,” ungkap David.
Di tempat yang sama, Nurahmat menambahkan, kasus tersebut sudah sepatutnya menjadi atensi semua pihak, termasuk Kepolisian. “Karena ini sudah menyangkut norma norma etika dan budaya,” ucapnya.
Baginya, Youtuber sekaligus pelantun lagu Nyare Ampongan, Jumairi alias Kacong Arye wajib di proses hukum. “Dengan dipanggilnya semua sakti pelapor hari ini menandakan bahwa kita semua tidak main main dalam mengawal kasus ini,” tegasnya. (*ji/red)