Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 30 Jun 2023 15:45 WIB

Jadi Atensi, Kasus Pelaporan Kacong Arye di Polres Sumenep dalam Pemanggilan Saksi


 Jadi Atensi, Kasus Pelaporan Kacong Arye di Polres Sumenep dalam Pemanggilan Saksi. (foto/ist) Perbesar

Jadi Atensi, Kasus Pelaporan Kacong Arye di Polres Sumenep dalam Pemanggilan Saksi. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pelaporan terhadap Youtuber sekaligus pelantun lagu ‘Nyareh Ampongan’ Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye di Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dalam pemanggilan saksi.

Pada hari ini, Jumat (30/06/2023) penyidik Polres Sumenep diketahui telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan.

Tiga orang saksi pelaporan terhadap Jumairi, yang diduga melanggar UU ITE dan Kesusilaan karena melantunkan dan menyebar luaskan konten lagu yang berbau kontroversi yakni David, Intan dan Nurahmat.

BACA JUGA: MUI Sebut Lagu Madura Nyareh Ampongan yang Diunggah Kacong Arye Kampanye Zina Muhson

Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos selaku Pelapor Jumairi alias Kacong Arye mengatakan, pihaknya akan tetap Istiqomah mengawal pelaporan tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dimintai keterangan terkait kasus yang saya laporkan ke Polres Sumenep,” ujar Ahmad Amin Rifa’e.

Menurutnya, dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam. “Kurang lebih 2 jam saya dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya.

Dirinya berharap, terlapor Jumairi alias Kacong Arye segera dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan. “Saya percaya, Penyidik Polres Sumenep akan profesional dalam kasus ini,” harapnya.

Sementara, saksi pelapor, David memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep karena dinilai sudah bekerja dengan serius. “Intinya, Polres Sumenep sudah bekerja serius sehingga kasus pelaporan terhadap Youtuber Kacong Arye sudah mengalami progres,” ungkap David.

Di tempat yang sama, Nurahmat menambahkan, kasus tersebut sudah sepatutnya menjadi atensi semua pihak, termasuk Kepolisian. “Karena ini sudah menyangkut norma norma etika dan budaya,” ucapnya.

Baginya, Youtuber sekaligus pelantun lagu Nyare Ampongan, Jumairi alias Kacong Arye wajib di proses hukum. “Dengan dipanggilnya semua sakti pelapor hari ini menandakan bahwa kita semua tidak main main dalam mengawal kasus ini,” tegasnya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Kades di Kecamatan Larangan Pamekasan Ditengarai Jadi Bandar Rokok Ilegal Merk Giox, Bea Cukai Madura Membiarkan?

7 Maret 2025 - 21:49 WIB

Ilustrasi oknum kepala desa dan rokok merk 'Giox' ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang masif beredar luas di Madura yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal
Trending di HUKUM & KRIMINAL