Menu

Mode Gelap
Baznas Sumenep Selalu Hadir untuk Masyarakat yang Membutuhkan Kodim Pamekasan Gelar Aplikasi Teritorial Sistem Blok Penanggulangan Bencana Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

HUKUM & KRIMINAL · 30 Jun 2023 15:45 WIB

Jadi Atensi, Kasus Pelaporan Kacong Arye di Polres Sumenep dalam Pemanggilan Saksi


 Jadi Atensi, Kasus Pelaporan Kacong Arye di Polres Sumenep dalam Pemanggilan Saksi. (foto/ist) Perbesar

Jadi Atensi, Kasus Pelaporan Kacong Arye di Polres Sumenep dalam Pemanggilan Saksi. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pelaporan terhadap Youtuber sekaligus pelantun lagu ‘Nyareh Ampongan’ Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye di Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dalam pemanggilan saksi.

Pada hari ini, Jumat (30/06/2023) penyidik Polres Sumenep diketahui telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan.

Tiga orang saksi pelaporan terhadap Jumairi, yang diduga melanggar UU ITE dan Kesusilaan karena melantunkan dan menyebar luaskan konten lagu yang berbau kontroversi yakni David, Intan dan Nurahmat.

BACA JUGA: MUI Sebut Lagu Madura Nyareh Ampongan yang Diunggah Kacong Arye Kampanye Zina Muhson

Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos selaku Pelapor Jumairi alias Kacong Arye mengatakan, pihaknya akan tetap Istiqomah mengawal pelaporan tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dimintai keterangan terkait kasus yang saya laporkan ke Polres Sumenep,” ujar Ahmad Amin Rifa’e.

Menurutnya, dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam. “Kurang lebih 2 jam saya dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya.

Dirinya berharap, terlapor Jumairi alias Kacong Arye segera dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan. “Saya percaya, Penyidik Polres Sumenep akan profesional dalam kasus ini,” harapnya.

Sementara, saksi pelapor, David memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep karena dinilai sudah bekerja dengan serius. “Intinya, Polres Sumenep sudah bekerja serius sehingga kasus pelaporan terhadap Youtuber Kacong Arye sudah mengalami progres,” ungkap David.

Di tempat yang sama, Nurahmat menambahkan, kasus tersebut sudah sepatutnya menjadi atensi semua pihak, termasuk Kepolisian. “Karena ini sudah menyangkut norma norma etika dan budaya,” ucapnya.

Baginya, Youtuber sekaligus pelantun lagu Nyare Ampongan, Jumairi alias Kacong Arye wajib di proses hukum. “Dengan dipanggilnya semua sakti pelapor hari ini menandakan bahwa kita semua tidak main main dalam mengawal kasus ini,” tegasnya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

17 Juni 2025 - 14:27 WIB

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah

16 Juni 2025 - 23:37 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

PR Bromo Mas di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Tidak Produksi, Hanya Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

13 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangunan yang tengarai menjadi gudang PR Bromo Mas di Jalan Raya Manding yang hanya diduga jadi sarang ternak pita cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

10 Juni 2025 - 19:18 WIB

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

BC Madura Seakan Bersekongkol dengan PR Sentol Jaya Mandiri Sumenep yang Edarkan Rokok Ilegal dan Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

5 Juni 2025 - 12:04 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, yang memiliki tanggungjawab dalam penegakan hukum menindak PR nakal yang berada di bawah pengawasannya. Dan PR Sentol Jaya Mandiri yang bersarang di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang juga diduga menjadi sarang ternak pita cukai
Trending di HUKUM & KRIMINAL