Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik Seluruh Karyawan dan Manajemen RSUD Sumenep Ucapkan HPN 2026: Direktur Erliyati Harap Pers Tetap Profesional dan Independen Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

HUKUM & KRIMINAL · 9 Agu 2022 12:57 WIB

Kabupaten Sumenep Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak


 Kabupaten Sumenep Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. (FOTO/IST) Perbesar

Kabupaten Sumenep Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. (FOTO/IST)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan Polres Sumenep meresmikan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di ruang Aula Sutanto Mapolres setempat, Selasa (09/08/2022).

Turut hadir dalam Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakil Bupati Sumenep, Jajaran Forkopimda serta para anggota satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai instansi terkait.

Kabupaten Sumenep Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. (FOTO/IST)

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan dengan jumlah penduduk 1.124.436 jiwa, Kabupaten Sumenep berkomitmen menciptakan situasi yang aman, kondusif untuk semua.

Pihaknya juga memastikan bahwa Sumenep adalah Kabupaten yang ramah, yang melindungi, yang menjaga keamanannya dan kehormatan bagi perempuan dan anak.

“Dengan terbentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin UUD 1945. Dalam UU pun diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi,” ungkapnya.

Kapolres baru ini menerangkan, selama tahun 2020 sampai dengan 2022 kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumenep sebanyak 96 perkara, dan yang dapat diselesaikan 77 perkara, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Melihat banyaknya laporan ke Polres Sumenep maka perlu dibentuk satgas Perlindungan Perempuan dan anak yang melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak, serta dalam penanganan terhadap permasalahan tersebut lebih maksimal,” terang AKBP Edo.

Artikel ini telah dibaca 122 kali

Baca Lainnya

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban

Diduga Ada Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang, Kejaksaan Harus Turun Tangan

16 Januari 2026 - 10:03 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.