SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan Polres Sumenep meresmikan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di ruang Aula Sutanto Mapolres setempat, Selasa (09/08/2022).
Turut hadir dalam Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakil Bupati Sumenep, Jajaran Forkopimda serta para anggota satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai instansi terkait.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan dengan jumlah penduduk 1.124.436 jiwa, Kabupaten Sumenep berkomitmen menciptakan situasi yang aman, kondusif untuk semua.
Pihaknya juga memastikan bahwa Sumenep adalah Kabupaten yang ramah, yang melindungi, yang menjaga keamanannya dan kehormatan bagi perempuan dan anak.
“Dengan terbentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin UUD 1945. Dalam UU pun diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi,” ungkapnya.
Kapolres baru ini menerangkan, selama tahun 2020 sampai dengan 2022 kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumenep sebanyak 96 perkara, dan yang dapat diselesaikan 77 perkara, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Melihat banyaknya laporan ke Polres Sumenep maka perlu dibentuk satgas Perlindungan Perempuan dan anak yang melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak, serta dalam penanganan terhadap permasalahan tersebut lebih maksimal,” terang AKBP Edo.