Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian Kodim Pamekasan Bekerjasama UPT Puskesmas Bulangan Haji Gelar CKG Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum Yayasan Bani Insan Peduli Tanamkan Nilai Sejarah ke Anak Yatim di Makam Raja Ronggo Sukowati

HUKUM & KRIMINAL · 16 Jan 2023 16:40 WIB

Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan


 Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong Hadi Sudirfan resmi ditahan di Rutan setempat Jumat (13/1/2023) yang dihukum 7 bulan penjara atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hendrik Jatmiko W. Kini pengacara pelapor Ach. Supyadi, S.H.,M.H, berkirim surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setkab, Camat Saronggi dan Ketua BPD Aengtongtong untuk segera memberhentikan Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan.

Ach Supyadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Hendrik Jatmiko W yang merupakan mantan perangkat Desa Aengtongtong yang diberhentikan ini mengatakan, surat resmi yang dikirim itu sebagai tindaklanjut dari masuknya Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke penjara.

“Kejaksaan Negeri Sumenep sudah mengeksekusi Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke Rutan Kelas IIB Sumenep dengan hukuman 7 bulan penjara. Oleh sebab itu, surat resmi pemberhentian itu sebagai tindaklanjut,” terang Ach. Supyadi kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA

Kades Hadi Sudirfan Resmi di Bui, Pelapor Eks Perangkat Desa Aengtongtong Sebut Pengacara Supyadi Hebat

Pengacara vokal ini menyebut, apa yang dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, tentang poin poin pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada Bab III.

“Pemberhentian Kepala Desa bagian ke Satu, Pasal 8 Ayat (2) menyebut bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kemudian huruf b juga menyebutkan bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” papar Ach. Supyadi.

BACA JUGA

Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan

Sementara, lanjut Supyadi, Kades Aengtogtong Hadi Sudirfan saat ini sedang menjalani putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. “Maka sudah dapat dipastikan kedepannya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong tidak dapat melaksanakan tugas,” kata dia.

Oleh karena itu, sosok pengacara asli kepulauan Raas ini meminta agar Hadi Sudirfan segera diberhentikan sebagai Kepala Desa Aengtongtong. “Mohon kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H untuk segera melakukan penunjukan Pj Kepala Desa Aengtongtong yang baru selama 6 bulan ke depan,” pintanya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

PR Bromo Mas di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Tidak Produksi, Hanya Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

13 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangunan yang tengarai menjadi gudang PR Bromo Mas di Jalan Raya Manding yang hanya diduga jadi sarang ternak pita cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

10 Juni 2025 - 19:18 WIB

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

BC Madura Seakan Bersekongkol dengan PR Sentol Jaya Mandiri Sumenep yang Edarkan Rokok Ilegal dan Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

5 Juni 2025 - 12:04 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, yang memiliki tanggungjawab dalam penegakan hukum menindak PR nakal yang berada di bawah pengawasannya. Dan PR Sentol Jaya Mandiri yang bersarang di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang juga diduga menjadi sarang ternak pita cukai

BNN Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja di Pamekasan

4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum

4 Juni 2025 - 15:22 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
Trending di HUKUM & KRIMINAL