SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong Hadi Sudirfan resmi ditahan di Rutan setempat Jumat (13/1/2023) yang dihukum 7 bulan penjara atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hendrik Jatmiko W. Kini pengacara pelapor Ach. Supyadi, S.H.,M.H, berkirim surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setkab, Camat Saronggi dan Ketua BPD Aengtongtong untuk segera memberhentikan Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan.
Ach Supyadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Hendrik Jatmiko W yang merupakan mantan perangkat Desa Aengtongtong yang diberhentikan ini mengatakan, surat resmi yang dikirim itu sebagai tindaklanjut dari masuknya Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke penjara.
“Kejaksaan Negeri Sumenep sudah mengeksekusi Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke Rutan Kelas IIB Sumenep dengan hukuman 7 bulan penjara. Oleh sebab itu, surat resmi pemberhentian itu sebagai tindaklanjut,” terang Ach. Supyadi kepada sejumlah wartawan.
BACA JUGA
Pengacara vokal ini menyebut, apa yang dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, tentang poin poin pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada Bab III.
“Pemberhentian Kepala Desa bagian ke Satu, Pasal 8 Ayat (2) menyebut bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kemudian huruf b juga menyebutkan bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” papar Ach. Supyadi.
BACA JUGA
Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan
Sementara, lanjut Supyadi, Kades Aengtogtong Hadi Sudirfan saat ini sedang menjalani putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. “Maka sudah dapat dipastikan kedepannya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong tidak dapat melaksanakan tugas,” kata dia.
Oleh karena itu, sosok pengacara asli kepulauan Raas ini meminta agar Hadi Sudirfan segera diberhentikan sebagai Kepala Desa Aengtongtong. “Mohon kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H untuk segera melakukan penunjukan Pj Kepala Desa Aengtongtong yang baru selama 6 bulan ke depan,” pintanya. (*ji/red)