Menu

Mode Gelap
Unitomo dan Pemprov Jatim Gelar FGD Keterlibatan PT untuk SDM Unggul Menuju Gerbang Baru Nusantara JSI Kobarkan Semangat Jurnalisme “Ihdinas Sirotal Mustaqim” Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi JSI Berkunjung ke Migas Corner ITS Perkuat Edukasi Hulu Migas, SKK Migas Sambut Baik dan Apresiasi Semarakkan Malam Natal, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Hadirkan Acara Spesial Celebrate Christmas Harmony

HUKUM & KRIMINAL · 16 Jan 2023 16:40 WIB

Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan


 Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong Hadi Sudirfan resmi ditahan di Rutan setempat Jumat (13/1/2023) yang dihukum 7 bulan penjara atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hendrik Jatmiko W. Kini pengacara pelapor Ach. Supyadi, S.H.,M.H, berkirim surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setkab, Camat Saronggi dan Ketua BPD Aengtongtong untuk segera memberhentikan Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan.

Ach Supyadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Hendrik Jatmiko W yang merupakan mantan perangkat Desa Aengtongtong yang diberhentikan ini mengatakan, surat resmi yang dikirim itu sebagai tindaklanjut dari masuknya Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke penjara.

“Kejaksaan Negeri Sumenep sudah mengeksekusi Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke Rutan Kelas IIB Sumenep dengan hukuman 7 bulan penjara. Oleh sebab itu, surat resmi pemberhentian itu sebagai tindaklanjut,” terang Ach. Supyadi kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA

Kades Hadi Sudirfan Resmi di Bui, Pelapor Eks Perangkat Desa Aengtongtong Sebut Pengacara Supyadi Hebat

Pengacara vokal ini menyebut, apa yang dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, tentang poin poin pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada Bab III.

“Pemberhentian Kepala Desa bagian ke Satu, Pasal 8 Ayat (2) menyebut bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kemudian huruf b juga menyebutkan bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” papar Ach. Supyadi.

BACA JUGA

Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan

Sementara, lanjut Supyadi, Kades Aengtogtong Hadi Sudirfan saat ini sedang menjalani putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. “Maka sudah dapat dipastikan kedepannya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong tidak dapat melaksanakan tugas,” kata dia.

Oleh karena itu, sosok pengacara asli kepulauan Raas ini meminta agar Hadi Sudirfan segera diberhentikan sebagai Kepala Desa Aengtongtong. “Mohon kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H untuk segera melakukan penunjukan Pj Kepala Desa Aengtongtong yang baru selama 6 bulan ke depan,” pintanya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi

9 Desember 2025 - 12:09 WIB

TANGKAPAN LAYAR. Mobil mewah yang menyebutkan "Marbol Group" yang diduga bos rokok ilegal merek Marbol di Kabupaten Pamekasan yang dikawal Polisi yang kini lagi viral di media sosial TikTok

Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Lapor ke Polsek Cipondoh

7 Desember 2025 - 20:21 WIB

Bea Cukai Semarang Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp2,85 Miliar, Bea Cukai Madura Justru Membiarkan Sederet Produsen Rokok Ilegal di Pamekasan

4 Desember 2025 - 13:11 WIB

KOLASE: Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan sejumlah pegawai Bea Cukai Madura yang hingga kini masih tutup mata enggan menindak sederet produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan

Edan, Seorang Ayah di Kecamatan Ulujami Pemalang: Anak Tiri Diperkosa, Anak Kandung Dijual

4 Desember 2025 - 10:45 WIB

Seiring Warning Pemecatan Pegawai BC yang Tak Becus Kerja, Menkeu Purbaya Didesak Periksa Kepala BC Madura Novian Dermawan

2 Desember 2025 - 20:51 WIB

SANTAI. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan sejumlah pegawai Bea Cukai Madura. (foto/ist)

Dari Sidang Tipikor Semarang, Pengakuan Istri Jendral Bintang Tiga Mengejutkan Publik

2 Desember 2025 - 16:35 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL