Menu

Mode Gelap
PKDI Sumenep Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa Ini daftar Brand dan Perusahaan dengan Performa Komunikasi Terbaik di Ruang Digital BIP Hadirkan Kebahagiaan Ramadan Bagi 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Dapat Apresiasi Bupati dan Raih Rekor MURI DPUTR Sumenep Bekali Pemerintah Desa Pemahaman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus 2026 Diskominfo se-Jatim Ikuti Pendampingan Pengaduan Publik dari KemenPAN-RB

HUKUM & KRIMINAL · 16 Jan 2023 16:40 WIB

Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan


 Kades Aengtongtong Dihukum 7 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Minta Bupati Segera Memberhentikan Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong Hadi Sudirfan resmi ditahan di Rutan setempat Jumat (13/1/2023) yang dihukum 7 bulan penjara atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hendrik Jatmiko W. Kini pengacara pelapor Ach. Supyadi, S.H.,M.H, berkirim surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setkab, Camat Saronggi dan Ketua BPD Aengtongtong untuk segera memberhentikan Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan.

Ach Supyadi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Hendrik Jatmiko W yang merupakan mantan perangkat Desa Aengtongtong yang diberhentikan ini mengatakan, surat resmi yang dikirim itu sebagai tindaklanjut dari masuknya Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke penjara.

“Kejaksaan Negeri Sumenep sudah mengeksekusi Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan ke Rutan Kelas IIB Sumenep dengan hukuman 7 bulan penjara. Oleh sebab itu, surat resmi pemberhentian itu sebagai tindaklanjut,” terang Ach. Supyadi kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA

Kades Hadi Sudirfan Resmi di Bui, Pelapor Eks Perangkat Desa Aengtongtong Sebut Pengacara Supyadi Hebat

Pengacara vokal ini menyebut, apa yang dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, tentang poin poin pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada Bab III.

“Pemberhentian Kepala Desa bagian ke Satu, Pasal 8 Ayat (2) menyebut bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kemudian huruf b juga menyebutkan bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” papar Ach. Supyadi.

BACA JUGA

Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan

Sementara, lanjut Supyadi, Kades Aengtogtong Hadi Sudirfan saat ini sedang menjalani putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. “Maka sudah dapat dipastikan kedepannya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong tidak dapat melaksanakan tugas,” kata dia.

Oleh karena itu, sosok pengacara asli kepulauan Raas ini meminta agar Hadi Sudirfan segera diberhentikan sebagai Kepala Desa Aengtongtong. “Mohon kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H untuk segera melakukan penunjukan Pj Kepala Desa Aengtongtong yang baru selama 6 bulan ke depan,” pintanya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:51 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban
Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.