MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial ‘L’ ditengarai menjadi bandar rokok ilegal merk Giox. Anehnya, Bea Cukai Madura yang dipimpin Muhammad Syahirul Alim hingga kini seakan membiarkan. Jumat (7/3/2025).
Sumber Jurnalis Indonesia menyebut, rokok merk Giox ilegal yang ditengarai kepunyaan Haji ‘L’, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan itu hingga kini beredar luas di Madura.
Rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, berinisial Haji ‘L’, yang secara masif diedarkan di wilayah Madura dengan jenis rokok Sigaret Kretek Mesin isi 20 batang berwarna merah marun tanpa dilekati pita cukai.
Bahkan saat ini, menurut sumber Jurnalis Indonesia, dalam menjalankan bisnis gelapnya, Haji ‘L’, sang kepala desa di Kecamatan Larangan itu sudah memiliki dua mesin dan bergabung dengan berinisial TN.
“Dari tingginya peredaran rokok Giox ilegal di Madura, ke luar Kota dianggap sebagai bonus,” ungkap sumber Jurnalis Indonesia.
Sumber Jurnalis Indonesia yang merupakan warga asal Pamekasan ini menilai, masifnya peredaran rokok merk Giox ilegal di Madura karena ketidakseriusan aparat penegak hukum pemerintah seperti Bea Cukai setempat yang bertanggungjawab dalam memberantas rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya.
“Jika Bea Cukai Madura memang serius memberantas peredaran rokok ilegal pasti keberadaan rokok merk Giox ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya itu tidak akan dibiarkan. Tapi buktinya sampai saat ini kan aman-aman saja,” sebutnya.
Sementara Haji ‘L’ dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim belum dapat dikonfirmasi terkait masifnya peredaran rokok merk Giox ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai hingga kini. (ily/red)