Menu

Mode Gelap
PR Purnama Jaya di Desa Gadu Barat Sumenep juga Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai “DRT Grup” PR Bayezid yang Bercokol di Desa Pabian Kota Sumenep Ditengarai Hanya Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai BC Madura Diduga Jual Hasil Tangkapan Rokok Ilegal dan Bekerjasama dalam Pusaran Mafia Bisnis Jual Beli Pita Cukai Gotong Royong Pengaspalan Jalan di Desa Kadur, TNI dan Polri Turun Langsung Bantu Warga Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

HUKUM & KRIMINAL · 15 Jan 2023 15:10 WIB

Kades Hadi Sudirfan Resmi di Bui, Pelapor Eks Perangkat Desa Aengtongtong Sebut Pengacara Supyadi Hebat


 Kades Hadi Sudirfan Resmi di Bui, Pelapor Eks Perangkat Desa Aengtongtong Sebut Pengacara Supyadi Hebat Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sukses jebloskan Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan ke penjara, semua perangkat desa yang diberhentikan bersama sejumlah masyarakat memberikan apresiasi setinggi- tigginya kepada pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H selaku kuasa hukumnya yang telah berjuang secara militan memperjuangkan proses hukumnya hingga tuntas, Minggu (15/01/2023).

Bahkan, semua mantan perangkat Desa Aengtongtong yang dipelopori mantan Sekretaris Desa Aengtongtong Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor menggelar syukuran dan jumpa pers bersama sejumlah wartawan atas suksesnya penanganan perkara pidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kades Aengtongtong Hadi Sudirfan yang telah di eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep pada Jumat (13/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB dengan menyebut kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H., sosok ‘PENGACARAKU HEBAT’.

“Saya baru kali ini menemukan pengacara gigih dan konsisten melakukan pembelaan hukum kepada saya selaku kliennya. Makanya saya tidak ragu mengatakan pengacaraku hebat,” ujar pelaporan sekaligus mantan Sekretaris Desa Aengtongtong Hendrik Jatmiko Winandy.

BACA JUGA

Kades Aengtongtong Sumenep Hadi Sudirfan Resmi Jadi Tahanan Rutan

Perkara pidana tersebut, menurut Hendrik sangat sulit prosesnya. “Bayangkan saja, urusan pemberhentian perangkat kan jarang dibawa ke ranah hukum pidana, paling banter ya ke PTUN Surabaya, tapi karena bang Sup sebagai pengacara saya mengkaji dan menyatakan ada unsur pidananya akhirnya kita ikut beliau menempuh jalur pidana,” kata Hendrik.

Mengenai kasus yang ditangani bang Supyadi kata Hendrik, tidak tanggung-tanggung yaitu punya jabatan Kepala Desa Aengtongtong yang saat ini sudah mendekam dijeruji besi Rutan Sumenep atas nama Hadi Sudirfan.

“Tentu banyak oknum penguasa diatasnya yang membantu supaya tidak sampai dipenjara, tapi karena kegigihan Bang Supyadi akhirnya Alhamdulillah dijebloskan juga ke penjara,” tambahnya.

“Secara pasti, bagi saya Bang Supyadi sangat hebat. Beliau pengacara satu-satunya yang pernah saya kenal yang dengan konsisten memberikan pembelaan dalam perkara, tidak sia-sia saya mengontrak Bang Sup,” imbuh Hendrik memuji.

Selain menyanjung kehebatan pengacara asal Kepulauan Raas ini, Hendrik Jatmiko menyampaikan terima kasihnya kepada pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H.

“Saya bersama perangkat desa yang lainnya menyampaikan terimakasih tanpa batas. Semoga Bang Sup tidak merasa kecewa memiliki klien seperti saya dan yang lainnya ini,” ucap mantan Sekdes Aengtongtong ini.

BACA JUGA

Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep

Bagi Hendrik, dijebloskannya seorang kepala desa ke jeruji besi oleh mantan perangkat desanya sendiri menjadi catatan sejarah di Indonesia, dan baru terjadi di Kabupaten Sumenep. “Ini menjadi catatan sejarah dan baru terjadi di Sumenep,” ungkapnya.

Sementara itu, Jazak, warga Aengtongtong turut memberikan pujian terhadap kuasa hukum Hendrik Jatmiko Winandy yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H.

“Saya awalnya tidak yakin kalau kepada desa ini sampai bisa dipenjara, karena para pendukungnya selalu sesumbar tidak akan bisa dikalahkan, tapi ternyata kok sekarang dipenjara sampai ramai di berita media,” kata Jazak.

Jazak berharap agar masuknya Kades Aeng Tongtong, Hadi Sudirfan ke penjara menjadi pelejaran berharga. “Ya saya berharap semoga ini jadi pelajaran agar lebih baik bagi Kades dan para pendukungnya, itu saja komentar saya,” tambahnya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

PR Purnama Jaya di Desa Gadu Barat Sumenep juga Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai “DRT Grup”

16 Mei 2025 - 19:29 WIB

KOLASE FOTO. PR Purnama Jaya di Desa Gadu Barat Sumenep yang juga Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai "DRT Grup". Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

PR Bayezid yang Bercokol di Desa Pabian Kota Sumenep Ditengarai Hanya Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai

15 Mei 2025 - 21:20 WIB

KOLASE FOTO. PR Bayezid yang Bercokol di Desa Pabian Kota Sumenep yang Ditengarai Hanya Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

BC Madura Diduga Jual Hasil Tangkapan Rokok Ilegal dan Bekerjasama dalam Pusaran Mafia Bisnis Jual Beli Pita Cukai

15 Mei 2025 - 17:25 WIB

KOLASE FOTO. Sebuah mobil Fuso plat kuning N 8062 UZ tampak standby di depan halaman kantor BC Madura. Mobil besar Fuso tersebut diduga kuat mengangkut BB rokok ilegal hasil sitaan dalam jumlah banyak. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

14 Mei 2025 - 16:30 WIB

Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

Siti Ramlah Laporkan Suaminya “Nur Holis” Atas Dugaan Penelantaran dalam Rumah Tangga ke Polres Sumenep

30 April 2025 - 16:12 WIB

Siti Ramlah Laporkan Suaminya "Nur Holis" Atas Dugaan Penelantaran dalam Rumah Tangga ke Polres Sumenep

Pengacara Beauty District Clinic Brian Praneda Bantah Penggiringan Opini Negatif oleh Irene Kamaludin

28 April 2025 - 18:25 WIB

Pengacara Beauty District Clinic Brian Praneda Bantah Penggiringan Opini Negatif oleh Irene Kamaludin
Trending di HUKUM & KRIMINAL