Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan Guru Ngaji, Bupati Fauzi: Ini Bentuk Penghargaan Pemkab Sumenep Gelar FGD Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Bupati Fauzi Tekankan Perkuat Sinergi Kamilah Mulya Wisata Bakal Luncurkan Kantor Cabang Baru di Pademawu Pamekasan, Siap Hadirkan Layanan Umrah Terbaik Bagi Jamaah Madura Dandim Pamekasan Lanjutkan Aksi Peduli Lewat Jumat Berkah Takmir Masjid dan Kiai Ponpes Apresiasi CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Atas Kepedulian terhadap Pendidikan Agama

HUKUM & KRIMINAL · 23 Jul 2022 23:27 WIB

Kapolres Baru Sumenep Tunaikan Janjinya Perangi Narkoba


 Kapolres Baru Sumenep Tunaikan Janjinya Perangi Narkoba Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Di bawah kepemimpinan Kapolres Baru, Lagi -lagi Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu, Sabtu (23/7/2022)

Terkini, peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap pada Jumat malam, 22/07, sekira pukul 21.00 wib di halaman rumah milik Mat Segek di Desa Ganding Kecamatan Ganding

“Tersangkanya inisial M, umur 32 tahun asal desa Lenteng,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep, dari kasus ini dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan
1 unit HP Merk Samsung warna putih bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam berikut STNK-nya,” jelasnya.

Kronologisnya dijelaskan Widiarti berawal saat petugas kepolisian menerima informasi masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dan mendapatkan seseorang yang dicurigai saat turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya,” terangnya.

Saat ini diterangkan Widiarti, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” bebernya. (red)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

Baca Lainnya

Skandal Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Terlapor Seret Nama Bupati Sampang dan Anugerah

13 November 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Madura Ternak Bandar Rokok Ilegal yang Bersarang di Pamekasan, Menkeu Purbaya Omong Kosong Menangkap

12 November 2025 - 17:54 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan Menkeu Purbaya yang hingga kini belum membuktikan janjinya untuk menangkap para cukong rokok ilegal

Pemilik PR Subur Jaya Pamekasan Masih Dibiarkan Melenggang Bebas Meski Edarkan Rokok Akali Pita Cukai, BC Madura-Menkeu Purbaya Belum Menindak

11 November 2025 - 19:02 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk SUBUR JAYA HJS yang ditengarai diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan yang hingga kini masih diam belum menindak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Kerap Pamer Penangkapan Rokok Ilegal, Bandar Rokok Ilegal “Angker” di Pamekasan Masih Dibiarkan

10 November 2025 - 20:00 WIB

KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "Angker" yang hingga kini bandarnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik UM dibiarkan aman-aman saja. Dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Menkeu Purbaya yang belum menindak dan menangkap bandar rokok ilegal Angker yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok di Indonesia

Bandar Rokok Ilegal DALILL yang Bersarang di Wilayah BC Madura Masih Dibiarkan Melenggang Bebas, Salah Satu Distributor Sebut BC Madura-Menkeu Purbaya Tak Akan Berani Menindak

9 November 2025 - 15:36 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "DALILL", "YS BOLD" dan "SANTOS" yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "FR" di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, pemilik PR resmi yang sampai kini masih dibiarkan melenggang bebas dan Menkeu Purbaya yang ditantang untuk menangkap

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas
Trending di HUKUM & KRIMINAL