SAMPANG, JURNALIS-INDONEDIA.com – Kasus dugaan sindikat penipuan jual Beli Mobil yang melibatkan dengan terlapor warga Dusun Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Noval, kini sudah dalam tahap pemanggilan saksi dari pelapor, Rabu (16/03/2022).
Hal itu dibuktikan dengan pernyataan pelapor pada saat datang ke Mapolres Sampang. Kepada sejumlah awak media, pelapor Igusty Madani yang menjadi korban penipuan, mengatakan, pihaknya bersama istri dan Sopir memenuhi panggilan Penyidik Polres Sampang.
“Kedatangan kami ke Polres Sampang dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Sampang. Selama kurang lebih 5 jam, pemeriksaan kedua saksi Alhamdulillah berjalan lancar,” jelasnya. Selasa, (15/3/22).
Igusty berharap, dengan terpenuhinya kedua saksi bisa memberikan gambaran fakta sindikat penipuan jual beli mobil tersebut yang ditangani oleh Polres Sampang.
“Semoga ada titik terang dalam kasus ini. Karena ini adalah sindikat jaringan yang sudah sepatutnya diberantas agar selanjutnya tidak ada lagi korban- korban lain,” harapnya.
Selain itu, Igusty menegaskan pihaknya menaruh harapan besar kepada institusi Kepolisian agar menunjukkan kinerja profesional sehingga bisa membuka tabir kasus dugaan kongkalikong tersebut.
“Institusi POLRI harus tegas dan serius mengungkap kasus ini agar sindikat modus jual beli mobil seperti ini dan semacamnya tidak semakin merajalela,” tandasnya.