Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian Kodim Pamekasan Bekerjasama UPT Puskesmas Bulangan Haji Gelar CKG Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum Yayasan Bani Insan Peduli Tanamkan Nilai Sejarah ke Anak Yatim di Makam Raja Ronggo Sukowati

HUKUM & KRIMINAL · 7 Apr 2023 14:53 WIB

Kasus Narkoba dengan BB Terbesar di PN Sumenep Memasuki Sidang Putusan, Digelar Rabu 12 April


 BERJALAN LANCAR. Suasana sidang agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang dipimpin langsung sebagai Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. Rabu (5/4/2023). (foto jurnalis indonesia) Perbesar

BERJALAN LANCAR. Suasana sidang agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang dipimpin langsung sebagai Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. Rabu (5/4/2023). (foto jurnalis indonesia)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu terbesar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hampir tuntas dengan memasuki sidang putusan. Sidang pembacaan putusan bakal digelar pada Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Pada kasus narkoba ini dengan barang bukti sabu-sabu 2.05 Kilo Gram dengan tiga terdakwa. Dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas. Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin. Kedua terdakwa ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH dari Kejaksaan Negeri Sumenep dituntut 20 tahun penjara.

Sedangkan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan terdakwa Abdul Wafur alias Gafur. Abdul Wafur alias Gafur oleh JPU dituntut dengan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Melalui PH-nya, Satu Terdakwa Narkoba 2 Kg di PN Sumenep Ajukan Bebas, JPU Ingin Tanggapi Tertulis

Melalui Penasehat Hukumnya dalam hal ini Agus Suprayitno SH, dkk Penasihat Hukum pada Posbakumadin Sumenep terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur mengajukan bebas. Namun, JPU menolak atas pledoi Penasehat Hukum terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur.

Sebagaimana dibacakan secara tertulis oleh JPU Slamet Pujiono, SH., pada sidang replik dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukum terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur di PN Sumenep, Kamis, 6 April 2023. Setelah agenda sidang pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa pada Rabu, 5 April 2023.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menolak seluruh dalil penasehat hukum/terdakwa dalam nota pembelaannya kecualí yang secara tegas penuntut umum akui dalam surat tanggapan atas nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa,” demikian tanggapan (replik) Penuntut Umum Slamet Pujiono, SH, yang dibacakan pada sidang, Kamis, 6 April 2023.

Selanjutnya, untuk kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu terbesar di Kabupaten Sumenep ini pada Rabu, 12 April 2023 nanti akan berlanjut dengan agenda sidang pembacaan putusan di PN Sumenep.

Pada perkara ini sebagai Majelis dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

Baca Lainnya

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

PR Bromo Mas di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Tidak Produksi, Hanya Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

13 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangunan yang tengarai menjadi gudang PR Bromo Mas di Jalan Raya Manding yang hanya diduga jadi sarang ternak pita cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

10 Juni 2025 - 19:18 WIB

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

BC Madura Seakan Bersekongkol dengan PR Sentol Jaya Mandiri Sumenep yang Edarkan Rokok Ilegal dan Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

5 Juni 2025 - 12:04 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, yang memiliki tanggungjawab dalam penegakan hukum menindak PR nakal yang berada di bawah pengawasannya. Dan PR Sentol Jaya Mandiri yang bersarang di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang juga diduga menjadi sarang ternak pita cukai

BNN Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja di Pamekasan

4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum

4 Juni 2025 - 15:22 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
Trending di HUKUM & KRIMINAL