Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Apr 2023 14:53 WIB

Kasus Narkoba dengan BB Terbesar di PN Sumenep Memasuki Sidang Putusan, Digelar Rabu 12 April


 BERJALAN LANCAR. Suasana sidang agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang dipimpin langsung sebagai Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. Rabu (5/4/2023). (foto jurnalis indonesia) Perbesar

BERJALAN LANCAR. Suasana sidang agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang dipimpin langsung sebagai Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. Rabu (5/4/2023). (foto jurnalis indonesia)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu terbesar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hampir tuntas dengan memasuki sidang putusan. Sidang pembacaan putusan bakal digelar pada Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Pada kasus narkoba ini dengan barang bukti sabu-sabu 2.05 Kilo Gram dengan tiga terdakwa. Dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas. Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin. Kedua terdakwa ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH dari Kejaksaan Negeri Sumenep dituntut 20 tahun penjara.

Sedangkan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan terdakwa Abdul Wafur alias Gafur. Abdul Wafur alias Gafur oleh JPU dituntut dengan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Melalui PH-nya, Satu Terdakwa Narkoba 2 Kg di PN Sumenep Ajukan Bebas, JPU Ingin Tanggapi Tertulis

Melalui Penasehat Hukumnya dalam hal ini Agus Suprayitno SH, dkk Penasihat Hukum pada Posbakumadin Sumenep terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur mengajukan bebas. Namun, JPU menolak atas pledoi Penasehat Hukum terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur.

Sebagaimana dibacakan secara tertulis oleh JPU Slamet Pujiono, SH., pada sidang replik dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukum terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur di PN Sumenep, Kamis, 6 April 2023. Setelah agenda sidang pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa pada Rabu, 5 April 2023.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menolak seluruh dalil penasehat hukum/terdakwa dalam nota pembelaannya kecualí yang secara tegas penuntut umum akui dalam surat tanggapan atas nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa,” demikian tanggapan (replik) Penuntut Umum Slamet Pujiono, SH, yang dibacakan pada sidang, Kamis, 6 April 2023.

Selanjutnya, untuk kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu terbesar di Kabupaten Sumenep ini pada Rabu, 12 April 2023 nanti akan berlanjut dengan agenda sidang pembacaan putusan di PN Sumenep.

Pada perkara ini sebagai Majelis dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Tindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

7 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Perusak Alat Berat di Desa Sawo Kutorejo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

5 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

4 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

3 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Pemerasan Modus Mengaku Polisi

3 Oktober 2024 - 17:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL