Menu

Mode Gelap
Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris

HUKUM & KRIMINAL · 30 Nov 2022 18:37 WIB

Kejari Sumenep Disaksikan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Juli-November 2022


 Kejari Sumenep Disaksikan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Juli-November 2022 Perbesar

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur disaksikan Forkopimda ujung timur pulau Madura melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 93 perkara di halaman Kejari setempat, Rabu (30/11/2022).

Pemusnahan sejumlah BB hasil kejahatan dari Juli – November 2022, dihadiri Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.

BACA JUGA: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Minta TPID Kerjasama Kendalikan Inflasi Daerah

Kepala Kejari Kabupaten Sumenep Trimo menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.

“Pemusnahan BB tersebut sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 113 orang,” tutur Kajari.

BB tersebut rinciannya ada beras oplosan 16,35 ton, terpidana 39 orang, senjata tajam (sajam) 8 bilah, pakaian 32 buah dan alat-alat 15 buah dari 29 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

BACA JUGA: Para Tahanan Dapat Pembinaan Rohani dan Mental

Sedangkan dari 64 perkara narkotika dan psikotropika itu rinciannya, sabu seberat 239,31 gram, pil logo Y sebanyak 3.376 butir, HP 35 unit, alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang, pasal 127 ada 46 orang dan pasal 112 ada 13 orang, pasal 114 ada 4 orang dan pasal 196 dan 197 sebanyak 1 orang.

“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

BACA JUGA: Gabungan Profesi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Disinggung terkait perkara beras oplosan, Kajari mengungkapkan, bahwa beras oplosan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan pada konsumen.

“Perkara itu adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” ungkapnya.

Kajari juga menambahkan, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep berikut stakeholder. (ils/red)

KLIK DISINI: Update berita terbaru di google news

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL