Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik Seluruh Karyawan dan Manajemen RSUD Sumenep Ucapkan HPN 2026: Direktur Erliyati Harap Pers Tetap Profesional dan Independen Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

EKONOMI · 11 Jul 2022 14:04 WIB

Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022


 Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022 Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Kemdikbud telah resmi merilis Surat Edaran (SE) untuk seluruh guru yang belum sertifikasi untuk segera bersiap.

SE Kemdikbud tersebut tertanggal 1 Juli 2022 dengan Nomor 1541/B2/GT.00.01/2022 yang ditujukan untuk guru yang belum sertifikasi.

Dalam SE tersebut, Kemdikbud memberikan informasi penting agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh guru dalam kaitannya dengan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1.

Terutama dalam SE Kemdikbud itu, seluruh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 diminta untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan yang menandakan kepesertaan dalam program PPG ini.

Dalam SE Kemdikbud tersebut juga dijelaskan mengenai informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 di perguruan tinggi.

Hal tersebut bisa dicek secara langsung oleh setiap guru dengan cara masuk ke laman resmi PPG Kemdikbud, kemudian login dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Setelah mengetahui informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022, maka guru harus mengisi konfirmasi kesediaan melalui laman yang sama secara online.

Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 ini bisa dilakukan sejak tanggal 6 Juli sampai dengan 10 Juli 2022 atau hari ini.

Selanjutnya bagi guru yang belummendapatkan informasi penempatan, maka sesuai arahan dari Kemdikbud agar gurutersebut selalu memantau perkembangan penyelenggaraan PPG berikutnya.

Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada informasi kuota tambahan pada pengadaan PPG selanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

CV Ayunda Permata Sejahtera Ucapkan Selamat HPN 2026, Apresiasi Peran Pers Sebagai Jembatan Pemerintah-Dunia Usaha

10 Februari 2026 - 17:13 WIB

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Tebar Kepedulian Jelang Ramadhan Lewat Kunjungan Nasabah

6 Februari 2026 - 14:13 WIB

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, menyerahkan souvenir Ramadhan secara simbolis kepada nasabah sebagai bentuk apresiasi dan penguatan silaturahmi saat kunjungan

Transformasi Bisnis di Era AI: INFOBRAND.ID Rilis Annual Achievement Report Corporate & Brand Champions 2026

3 Februari 2026 - 09:44 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.