Menu

Mode Gelap
Bupati Sumenep Cak Fauzi Kembali Bikin Bangga, Kini Dinobatkan Sebagai Tokoh Inspiratif dalam Melestarikan Budaya Keris PR. Cahayaku Pamekasan Terang-terangan Produksi-Edarkan Rokok Gunakan Pita Cukai Saltuk Merk “Turbo Premium”, BC Madura Enggan Menindak Rokok Ilegal “Tali Jaya Mild” asal Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep, Kasatpol-PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai, BC Madura Masih Tutup Mata BC Madura Tak Beres, PR Cahaya Pro Pamekasan Terang-terangan Edarkan Rokok Gunakan Pita Cukai Salah Peruntukan Dibiarkan hingga Kini Parah, Rokok Merk “MBS” Gunakan Pita Cukai Salah Peruntukan Kembali Beredar di Sumenep, BC Madura Kecolongan

EKONOMI · 11 Jul 2022 14:04 WIB

Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022


 Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022 Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Kemdikbud telah resmi merilis Surat Edaran (SE) untuk seluruh guru yang belum sertifikasi untuk segera bersiap.

SE Kemdikbud tersebut tertanggal 1 Juli 2022 dengan Nomor 1541/B2/GT.00.01/2022 yang ditujukan untuk guru yang belum sertifikasi.

Dalam SE tersebut, Kemdikbud memberikan informasi penting agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh guru dalam kaitannya dengan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1.

Terutama dalam SE Kemdikbud itu, seluruh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 diminta untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan yang menandakan kepesertaan dalam program PPG ini.

Dalam SE Kemdikbud tersebut juga dijelaskan mengenai informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 di perguruan tinggi.

Hal tersebut bisa dicek secara langsung oleh setiap guru dengan cara masuk ke laman resmi PPG Kemdikbud, kemudian login dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Setelah mengetahui informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022, maka guru harus mengisi konfirmasi kesediaan melalui laman yang sama secara online.

Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 ini bisa dilakukan sejak tanggal 6 Juli sampai dengan 10 Juli 2022 atau hari ini.

Selanjutnya bagi guru yang belummendapatkan informasi penempatan, maka sesuai arahan dari Kemdikbud agar gurutersebut selalu memantau perkembangan penyelenggaraan PPG berikutnya.

Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada informasi kuota tambahan pada pengadaan PPG selanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

PR. Cahayaku Pamekasan Terang-terangan Produksi-Edarkan Rokok Gunakan Pita Cukai Saltuk Merk “Turbo Premium”, BC Madura Enggan Menindak

19 April 2025 - 20:17 WIB

KOLASE FOTO. Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura yang bertanggungjawab dalam penertiban rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Dan rokok merk "Turbo Premium" yang diproduksi oleh PR. Cahayaku Pamekasan yang dibiarkan beredar menggunakan pita cukai salah peruntukan

Rokok Ilegal “Tali Jaya Mild” asal Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep, Kasatpol-PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai, BC Madura Masih Tutup Mata

19 April 2025 - 19:07 WIB

KOLASE FOTO. Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura yang memiliki tanggungjawab dalam penertiban rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep yang hingga kini seakan masih memilih tutup mata. Dan rokok ilegal merk "Tali Jaya Mild" yang hingga kini dibiarkan bebas beredar di Sumenep

BC Madura Tak Beres, PR Cahaya Pro Pamekasan Terang-terangan Edarkan Rokok Gunakan Pita Cukai Salah Peruntukan Dibiarkan hingga Kini

19 April 2025 - 14:42 WIB

KOLASE FOTO. Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura yang memiliki tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Dan rokok merk Cahaya Pro yang diedarkan menggunakan pita cukai salah peruntukan yang diproduksi oleh PR. Cahaya Pro Pamekasan yang dibiarkan hingga kini

Parah, Rokok Merk “MBS” Gunakan Pita Cukai Salah Peruntukan Kembali Beredar di Sumenep, BC Madura Kecolongan

19 April 2025 - 13:11 WIB

Parah, Rokok Merk "MBS" Gunakan Pita Cukai Salah Peruntukan Kembali Beredar di Sumenep, BC Madura Kecolongan

BC Madura juga Terkesan Bersekongkol dalam Peredaran Rokok “Turbo Premium” Berpita Cukai Saltuk “PR Cahayaku” Milik HA Pamekasan

17 April 2025 - 15:37 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk "Turbo Premium" yang diedarkan menggunakan pita cukai salah peruntukan atau saltuk yang ditengarai diproduksi PR Cahayaku kepunyaan Haji Ahmad (HA) yang bersarang di Kabupaten Pamekasan. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki tanggungjawab memberantas rokok ilegal di Pamekasan

BC Madura juga Terkesan Bersekongkol dalam Peredaran Rokok Ilegal Merk “Giox” yang Ditengarai Milik Oknum Kades Larangan Pamekasan

17 April 2025 - 14:00 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Giox ilegal yang dibiarkan yang ditengarai milik oknum kepala desa di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki tanggungjawab dalam memberantas rokok ilegal di Pamekasan
Trending di HUKUM & KRIMINAL