SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bakal mengevaluasi dan memberi sanksi tegas kepada Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Miftahul Jannah, Bakeyong, Kecamatan Guluk-guluk, yang ditengarai mencoreng nama baik lembaga pendidikan islam yang viral mendapat sorotan kecaman atas ulah pada serangkaian penyelenggaraan imtihan.
Sebelumnya viral, pada serangkaian kegiatan imtihan Miftahul Jannah ditengarai melakukan acara yang kontroversi tidak mencerminkan perilaku pada lembaga pendidikan islam dengan mendatangkan Brewok Audio, Difa Audio, Laser Sound Sistem dan lain-lain dengan penuh hura-hura berjoget ria menggunakan pakaian bikini disertai musik Disk Joki (DJ).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H. Muhammad Shadik, mengaku sudah memanggil pengurus dari LPI Miftahul Jannah.
Menurutnya, pengurus LPI Miftahul Jannah tidak mengakui dengan adanya penampilan DJ kalau bagian dari rentetan imtihan dari LPI Miftahul Jannah.
“Dia (pengurus LPI Miftahul Jannah) hanya mengakui adanya pawai,” kata H. Muhammad Shadik dikonfirmasi dikantornya, Selasa (6/6/2023) sore.
Setelah ditunjukkan video penampilan pawai dimaksud. Sekaligus pamflet yang tersebar yang ditengarai pada rangkaian kegiatan imtihan LPI Miftahul Jannah, Kasi Pendma Kemenag Sumenep mengaku kaget dan mengaku bakal memanggil kembali besok Rabu (7/6/2023) pengurus LPI Miftahul Jannah.
“Besok akan dipanggil lagi ke Pimpinan. Kami sangat menyayangkan lembaga dibawah Kementerian Agama yang kental dengan Ilmu Agama dan kami akan evaluasi,” terang H. Muhammad Shadik.
H. Muhammad Shadik menegaskan, bakal memberikan sanksi tegas kepada LPI Miftahul Jannah yang ditengarai mencoreng nama baik Kementerian Agama.
“Kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga tersebut agar tidak ditiru oleh lembaga lain,” tegas Kasi Pendma Kemenag Sumenep. (ily/red)