Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian Kodim Pamekasan Bekerjasama UPT Puskesmas Bulangan Haji Gelar CKG Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum Yayasan Bani Insan Peduli Tanamkan Nilai Sejarah ke Anak Yatim di Makam Raja Ronggo Sukowati

POLITIK · 4 Agu 2022 18:40 WIB

Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Buka Akses 6 Situs Ini


 Ilustrasi. (FOTO/ISTIMEWA) Perbesar

Ilustrasi. (FOTO/ISTIMEWA)

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Belakangan ini tagar #BlokirKominfo masih ramai dibicarakan warganet. Tagar tersebut menyusul kekecewaan warganet kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang memblokir akses kepada situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan situs judi online bertebaran.

Terkini, Kominfo telah memblokir 15 situs judi online. Mereka adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Pada dasarnya, mengutip laman aptika.kominfo.go.id, situs-situs tersebut tergolong sebagai pihak ketiga penyelenggara sistem elektronik di Indonesia atau dikenal dengan istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Apabila mengacu Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) dijelaskan bahwa PSE terkait yang tidak melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berujung pada pemutusan akses terhadap situs tersebut atau access blocking.

Sebelum 15 situs judi online tersebut diblokir, Kominfo telah memblokir terlebih dahulu 7 situs di luar perjudian, yaitu PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike GO, Origin, Dota, dan Epic Games.

Kendati demikian, secara perlahan enam dari tujuh perusahaan tersebut telah mulai mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Enam perusahaan itu adalah PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike Go, Dota, dan Origin.

Artinya, keenam situs tersebut dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Tetapi, untuk akses terhadap Epic Games masih terkendala sebab hingga berita ini ditulis pihak Epic Games belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemblokiran terhadap situs-situs tersebut tidak bersifat permanen dan berkepanjangan. Alhasil, apabila perusahaan dari situs-situs tersebut telah mendaftarkan diri ke pemerintah, maka situs akan dibuka dan dapat diakses sebagaimana biasanya. (***)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sumenep Asal Pulau Bakal Panggil Disbudporapar dan PBSI Ihwal Polemik Atlet

14 Juni 2025 - 13:55 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Asal Pulau Bakal Panggil Disbudporapar dan PBSI Ihwal Polemik Atlet

Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Dukung Upaya Inspektorat Tuntaskan Semua Laporan

12 Juni 2025 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Dukung Upaya Inspektorat Tuntaskan Semua Laporan

Sejumlah Anggota DPRD Sumenep Asal Pulau Bersinergi Kunjungi Kantor PLN untuk Bahas Listrik di Wilayahnya

5 Juni 2025 - 19:39 WIB

Sejumlah Anggota DPRD Sumenep Asal Pulau Bersinergi Kunjungi Kantor PLN untuk Bahas Listrik di Wilayahnya

DPRD Sumenep Teken Naskah Persetujuan Bersama Terkait Dua Raperda

3 Juni 2025 - 11:35 WIB

DPRD Sumenep Teken Naskah Persetujuan Bersama Terkait Dua Raperda

Komisi II DPRD Sumenep Desak Percepatan Penyelesaian Perbup Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perumda

6 Mei 2025 - 19:31 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Perjuangkan Pencairan Dana Porprov 2025 untuk Segera Realisasi

5 Mei 2025 - 21:26 WIB

Trending di POLITIK