Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Sumenep Desak Bupati Segera Pecat Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Bupati Sumenep Diminta Bersikap Atasi Pejabat Nakal Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Warga Sebut Pj Kades Ainul Yakin yang Juga Sekcam Masalembu Hampir 1 Tahun Tidak di Masakambing Kantor Kecamatan Masalembu jadi Sarang Pejabat Nakal, PNS Taufiqurrahman juga Sering Bolos Berbulan-bulan Parah, Camat dan Sekcam Masalembu Kembali Tidak Masuk Kantor Berhari-hari

HUKUM & KRIMINAL · 24 Agu 2022 16:38 WIB

Korban Sabu-sabu, Pria Ganteng Tamatan D3 Perbankan Ini Digelandang Polisi


 Pria Ganteng Tamatan D3 Perbankan berinisial RZA (24 tahun) asal sesuai KTP Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang ditangkap polisi kasus Sabu-sabu. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com) Perbesar

Pria Ganteng Tamatan D3 Perbankan berinisial RZA (24 tahun) asal sesuai KTP Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang ditangkap polisi kasus Sabu-sabu. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Meskipun banyak yang ditangkap dijebloskan ke jeruji besi akibat kasus narkotika tidak membuat takut para penikmat yang bermain-main di lingkaran kasus tersebut. Terbukti, pria ganteng ini digelandang polisi lantaran kasus sabu-sabu.

Pria ganteng tersebut berinisial RZA (24 tahun) asal sesuai KTP Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. RZA ditangkap oleh Polsek Kangean pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

“RZA ditangkap di rumah miliknya,” ulas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (24/8/2022).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 4 (empat) plastik klip bekas bungkus Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap.

Kini pria ganteng tamatan D3 Perbankan ini berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RZA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

Baca Lainnya

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja

Masih Enggan Beri Kejelasan Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian, Inspektorat Sumenep Terkesan Bersekongkol

24 Januari 2025 - 14:53 WIB

Buanglah koruptor pada tempatnya. Salah satu tulisan stiker menarik yang menghiasi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Warga Bakal Demo Inspektorat Sumenep Jika Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian Belum Ada Kejelasan

23 Januari 2025 - 17:25 WIB

Mari Kawal, Kini Tersangka Pengedar Sabu Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilimpahkan ke Kejaksaan

23 Januari 2025 - 14:41 WIB

Kasihumas Polres Sumenep Tegaskan Terlapor Kekerasan Anak Yatim di Batuputih Daya Sudah Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 12:43 WIB

Tomas Masalembu Tunggu Nyali Inspektorat Sumenep dalam Tangani Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian

22 Januari 2025 - 20:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL