SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lanjut melaksanakan penyerahan dan usulan pengesahan hasil penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih 2024, Jumat (7/2/2025) di Aula Hotel El Malik.
Penyerahan dan usulan pengesahan ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep terpilih tahun 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU setempat, Kamis (6/2/2025) malam.
Pada rapat pleno terbuka, KPU Sumenep menetapkan pasangan calon nomor 02, Achmad Fauzi Wongsojudo yang berpasangan dengan KH Imam Hasyim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2025 – 2030.
KPU Kabupaten Sumenep menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) hasil penetapan ke Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin untuk diparipurnakan.
KPU Sumenep juga menyerahkan salinan SK ke Bawaslu Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Sekretaris Daerah (Sekda) dan perwakilan dari masing-masing Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurussyamsi mengatakan bahwa setelah penyerahan SK dan usulan pengesahan, tugas KPU telah selesai.
“Tugas akhir KPU sampai mengajukan usulan pengesahan terkait SK penetapan,” terang Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi, Jumat (7/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurussyamsi mengajak kepada semua elemen masyarakat, kembali bersatu tidak boleh terpecah belah karena berbeda pilihan.
“Pemilihan sudah menjadi hal biasa setiap lima tahun, hal ini jangan dijadikan alasan untuk bermusuhan,” ajak Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi.
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi juga mengharapkan, kebijakan yang akan dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih setelah dilantik bisa berpihak kepada rakyat.
“Kalau tidak berpihak kepada rakyat, itu penting kita ingatkan bersama-sama,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Nurussyamsi. (ily)