SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kacong Arye dengan nama asli Jumairi atau yang sering dipanggil Ma’e asal Kecamatan Ambunten akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Sumenep, Senin (17/7/2023), setempat mangkir di panggilan pertama.
Jumairi berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Sumenep gegara lagu Madura yang diunggah olehnya di akun YouTube miliknya Kacong Arye New yang dinilai tidak senonoh berbau pornografi dengan judul ‘Nyareh Ampongan’. Dalam kasus ini, Kacong Arye dengan nama asli Jumairi atau yang sering dipanggil Ma’e ini dilaporkan oleh seorang masyarakat Sumenep Ahmad Amin Rifa’e.
Sebelum pemanggilan terhadap Kacong Arye dengan nama asli Jumairi atau yang sering dipanggil Ma’e, penyidik Polres Sumenep telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan.
Terpantau, kedatangan Kacong Arye dengan nama asli Jumairi atau yang sering dipanggil Ma’e ke Mapolres Sumenep dengan didampingi seorang wanita berkerudung dan dimintai keterangan sekitar kurang lebih 3 jam.
“Saya datang bersama istri,” terang Jumairi alias Kacong Arye kepada sejumlah wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Satreskrim Polres Sumenep.
Jumairi alias Kacong Arye membenarkan panggilan ke Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep dalam rangka memberikan keterangan untuk kasus yang menyeretnya atas lagu Madura ‘Nyare Ampongan’.
“Kehadiran saya ke Polres Sumenep untuk menyelesaikan permasalahan Kacong terkait lagu (Nyare Ampongan ),” akunya melanjutkan.
Jumairi alias Kacong Arye mengaku, dimintai keterangan di ruangan penyidik sejak pukul 09.00 WIB. “Dari jam 9.00,” jelasnya.
Untuk diketahui, lagu Madura Nyareh Ampongan yang diunggah akun YouTube Kacong Arye New yang diketahui asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini mendapatkan beragam kecaman. Bahkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris MUI Cabang Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Agus Effendi menyebut, lagu madura Nyareh Ampongan tidak hanya melanggar etika moral namun juga pelecehan syariat dan kampanye zina muhson.
“Ini bukan hanya pelecehan etika dan moral namun juga pelecehan syariat. Namun zina muhson yang dikampanyekan lewat lagu. Dan ini sudah keterlaluan dan luar biasa pelecehan syariat,” terangnya kepada wartawan, Rabu (21/6).
Baginya, jika lagu tersebut dibiarkan viral maka akan berakibat buruk. Karena lagu madura Nyareh Ampongan yang diunggah oleh akun YouTube Kacong Arye New yang diketahui asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep sungguh tidak berakhlaq.
“Sungguh tak berakhlaq lagu itu kalau dibiarkan lagu itu viral nantinya akan dijadikan yel-yel lagi bagi penggemarnya. Baik penggemar lagunya atau penggemar perbuatan menyimpangnya. Atas kasus ini kami dukung untuk dilanjutkan, Bismillahi Tawakkaltu Alallah,” ujarnya.
Bahkan pihaknya sangat mendukung atas pelaporan masyarakat terhadap lagu madura Nyareh Ampongan itu dan juga meminta Polres Sumenep serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan tersebut harus ada tindaklanjutnya dari Polres Sumenep dan jangan sampai dicabut,” tegasnya.
Pihaknya dengan tegas bakal terus mendukung proses hukumnya supaya ada titik terang. Jikalau memang betul-betul bersalah supaya menjadi iktibar atau cerminan bagi yang lain untuk lebih berhati-hati dalam berkarya.
“Secara pribadi saya juga merasa tersinggung dan merasa tersakiti. Apalagi umat yang lain,” jelasnya.
Sekretaris MUI Pasean inipun mengungkapkan, bahwa semua aktivis-aktivis Nurul Huda akan totalitas mendukung pelaporan yang sudah berjalan. (*ji/ily)