Menu

Mode Gelap
Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan Membanggakan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Sandang Gelar Insinyur Profesional Utama Pemkab Sumenep Melalui Bappeda Komitmen Entaskan Kemiskinan Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

JURNALIS INDONESIA · 23 Feb 2022 20:52 WIB

Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni


 Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni Perbesar

Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni

JURNALIS INDONESIA, Sumenep – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan melalui beberapa pertimbangan restorative justice perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka dan korban masih dalam ikatan hubungan keluarga. Dasar hukum Undangan-Undangan RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHA dan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bertempat di kantor setempat Rabu (23/2/2022) Kajari Adi Tyogunawan melaksanakan ekspose/pemaparan mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersangka Hesni (47) perempuan, yang didampingi Kasi Pidum Irfan Mangale dan Penuntut Umum Nur Fajjriyah.

Untuk diketahui kasus yang melibatkan tersangka ini pada Jum’at 12 November 2021 lalu di Jalan Kampung Dusun Kranji Desa Ketupat Kecamatan Raas Sumenep melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam sehingga mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga dan leher. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Kajari Adi Tyogunawan kepada mjinews.net mengutarakan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan yaitu antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga yaitu suami korban dan suami tersangka adalah adik abang.

“Kemudian, antara tersangka dan korban telah saling memaafkan,” ujar Kajari Adi.

Di samping itu syarat penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi. Atas usulan yang disampaikan Kajari Sumenep, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual mengamini menyampaikan persetujuannya. Selain Jampidum, ikut hadir pula Wakajati Jawa Timur dan Aspidum Kejati Jawa Timur.

Selanjutnya, atas persetujuan Jampidsus juga, Kajari Sumenep terlebih dahulu akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ini ke Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidum secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur.

“Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka dimana mereka sudah saling memaafkan, masih ada hubungan keluarga dimana suami mereka abang adik, dan saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 (tiga) tahun yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya,” jelas Kajari Sumenep seraya mendoakan semoga hubungan kekeluargaan mereka rekat kembali. (mji/red)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Membanggakan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Sandang Gelar Insinyur Profesional Utama

7 Desember 2024 - 18:12 WIB

Sejumlah Brand Sukses Raih Top Innovation Choice Award & Penghargaan Pertama di Indonesia

2 Desember 2024 - 12:46 WIB

Lagu ‘Orang Biasa’ Ciptaan Bupati Fauzi Wongsojudo Berhasil Menginspirasi Generasi Muda Sumenep

1 Desember 2024 - 18:25 WIB

Senyuman Bapak UMKM Achmad Fauzi Wongsojudo Bawa Kemenangan Kembali di Pilkada Sumenep 2024

28 November 2024 - 21:27 WIB

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan ‘KHARISMA’ Deklarasikan Kemenangan

28 November 2024 - 12:54 WIB

Unggul 58,5 Persen Versi Quick Count TerUKUR, Fauzi Tetap Tunjukkan Kesederhanaan dan Ajak Pendukungnya Jangan Euforia

27 November 2024 - 21:31 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA