Menu

Mode Gelap
Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang Dari Antrean Online hingga Rekam Medis Digital, RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Permudah Akses Layanan Kepala Desa Bantarbolang dan Perangkat Gelar Jumat Bersih di Kantor Balai Desa Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat Momentum Hari Kanker Sedunia 2026, Direktur RSUD Sumenep Ajak Perhatikan Pola Hidup Sehat Tidak Abai Gejala Awal

JURNALIS INDONESIA · 23 Feb 2022 20:52 WIB

Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni


 Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni Perbesar

Melalui Beberapa Pertimbangan, Kajari Sumenep Restorative Justice Perkara Penganiayaan Hesni

JURNALIS INDONESIA, Sumenep – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan melalui beberapa pertimbangan restorative justice perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka dan korban masih dalam ikatan hubungan keluarga. Dasar hukum Undangan-Undangan RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHA dan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bertempat di kantor setempat Rabu (23/2/2022) Kajari Adi Tyogunawan melaksanakan ekspose/pemaparan mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersangka Hesni (47) perempuan, yang didampingi Kasi Pidum Irfan Mangale dan Penuntut Umum Nur Fajjriyah.

Untuk diketahui kasus yang melibatkan tersangka ini pada Jum’at 12 November 2021 lalu di Jalan Kampung Dusun Kranji Desa Ketupat Kecamatan Raas Sumenep melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam sehingga mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga dan leher. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Kajari Adi Tyogunawan kepada mjinews.net mengutarakan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan yaitu antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga yaitu suami korban dan suami tersangka adalah adik abang.

“Kemudian, antara tersangka dan korban telah saling memaafkan,” ujar Kajari Adi.

Di samping itu syarat penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi. Atas usulan yang disampaikan Kajari Sumenep, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual mengamini menyampaikan persetujuannya. Selain Jampidum, ikut hadir pula Wakajati Jawa Timur dan Aspidum Kejati Jawa Timur.

Selanjutnya, atas persetujuan Jampidsus juga, Kajari Sumenep terlebih dahulu akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ini ke Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidum secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur.

“Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka dimana mereka sudah saling memaafkan, masih ada hubungan keluarga dimana suami mereka abang adik, dan saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 (tiga) tahun yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya,” jelas Kajari Sumenep seraya mendoakan semoga hubungan kekeluargaan mereka rekat kembali. (mji/red)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Kepala Desa Bantarbolang dan Perangkat Gelar Jumat Bersih di Kantor Balai Desa

6 Februari 2026 - 09:56 WIB

Kepala KUA Kecamatan Gayam Sampaikan Pesan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban 1447 Hijriah

2 Februari 2026 - 23:08 WIB

Pemdes Grujugan Peringati Malam Nisfu Sya’ban 1447 Hijriah: Kades Didik Susanto Ajak Tingkatkan Kualitas Ibadah

2 Februari 2026 - 22:46 WIB

Pemdes Kebunagung di Malam Nisfu Sya’ban 1447 Hijriah Ajak Perkuat Keimanan dan Perbanyak Doa

2 Februari 2026 - 20:13 WIB

PBH Jatim Hadir di Sumenep, Digagas Jadi Wadah Pendampingan, Dialog hingga Pencerahan Hukum

1 Februari 2026 - 00:38 WIB

PBH Jatim Hadir di Sumenep, Digagas Jadi Wadah Pendampingan, Dialog hingga Pencerahan Hukum

Karang Taruna Desa Bantarbolang Galang Dana Peduli Banjir dan Longsor

31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA

Sorry. No data so far.