Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik Seluruh Karyawan dan Manajemen RSUD Sumenep Ucapkan HPN 2026: Direktur Erliyati Harap Pers Tetap Profesional dan Independen Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

HUKUM & KRIMINAL · 5 Apr 2023 19:38 WIB

Melalui PH-nya, Satu Terdakwa Narkoba 2 Kg di PN Sumenep Ajukan Bebas, JPU Ingin Tanggapi Tertulis


 BERJALAN LANCAR. Suasana sidang agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang dipimpin langsung sebagai Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. Rabu (5/4/2023). (foto jurnalis indonesia) Perbesar

BERJALAN LANCAR. Suasana sidang agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang dipimpin langsung sebagai Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. Rabu (5/4/2023). (foto jurnalis indonesia)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram (Kg) dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa, Rabu (5/4/2023). Melalui Penasehat Hukumnya dalam hal ini Agus Suprayitno SH, dkk Penasihat Hukum pada Posbakumadin Sumenep mengajukan bebas terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep dengan Penuntut Umum Slamet Pujiono, SH, terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dituntut dengan 15 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp.

Sedangkan terhadap 2 terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, dituntut dengan 20 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas.

Sebagai Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn.

Iksandiaji Yuris Firmansyah yang juga selaku Jubir pada PN Sumenep ditemui usai sidang menyampaikan dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, satu terdakwa yakni terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dalam pledoinya yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menginginkan bebas.

“Maka Penuntut Umum ingin menanggapi secara tertulis juga,” terang Iksandiaji. Agenda sidang selanjutnya yaitu replik dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukum terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur diagendakan pada besok, Kamis (6/4).

Sedangkan untuk kedua terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, para Penasehat Hukum terdakwa sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum. “Cuman tidak sepakatnya mengenai lamanya pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum kepada kedua terdakwa,” jelas Iksandiaji.

Terhadap kedua terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, Penuntut Umum pun menanggapi secara lisan saja. “Karena bunyinya itu sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tapi tidak sependapat mengenai lamanya tuntutan pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum,” terang Iksandiaji.

Untuk selanjutnya terhadap kedua terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin yaitu dengan agenda sidang pembacaan putusan pada Rabu depan di PN Sumenep. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban

Diduga Ada Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang, Kejaksaan Harus Turun Tangan

16 Januari 2026 - 10:03 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.