SUMENEP, Jurnalis-Indonesia.com – Polres Sumenep melalui Sat Reskrim setempat mengamankan seorang pria berumur 22 tahun yang diduga sebagai pelaku begal payudara yang lagi viral di media sosial.
Pelaku begal payudara berinisial AF yang merupakan dari asal Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“(Pelaku) berhasil diamankan oleh unit resmob, yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sirat,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Widi mengurai kronologi terungkapnya begal payudara itu berawal pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (Bukan Nama Sebenarnya), perempuan, 21 tahun, asal Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian saat perjalanan tepatnya di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya. Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam lalu mendekati dan menyalip dari arah kanan.
“Selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang,” jelas Widi.
Karena pelaku melarikan diri dengan kecepatan kencang tak terkejar oleh pelapor. Kemudian atas insiden yang dialaminya kata Widi, mengakibatkan pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding.
“Mendapat laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022,” terang Widi.
Menurut mantan Kapolsek Kota Sumenep atas kasus ini dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Widi. (hms/red)