Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Sumenep Desak Bupati Segera Pecat Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Bupati Sumenep Diminta Bersikap Atasi Pejabat Nakal Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Warga Sebut Pj Kades Ainul Yakin yang Juga Sekcam Masalembu Hampir 1 Tahun Tidak di Masakambing Kantor Kecamatan Masalembu jadi Sarang Pejabat Nakal, PNS Taufiqurrahman juga Sering Bolos Berbulan-bulan Parah, Camat dan Sekcam Masalembu Kembali Tidak Masuk Kantor Berhari-hari

HUKUM & KRIMINAL · 19 Apr 2022 12:06 WIB

Pelaku Curas HP Ditangkap Polsek Kangean, Dijerat Pasal 365 Hukuman 9 Tahun Penjara


 Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara Perbesar

Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) telepon genggam (HP) OPPO A3S di wilayah hukum Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur, yang terekam CCTV tak menunggu waktu lama berhasil ditangkap. Pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Raya Desa Angkatan Kecamatan Arjasa telah terjadi curas yang terekam CCTV, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor dengan menarik barang dan mendorong korban.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan, pelaku ditangkap oleh Polsek Kangean pada Senin (18/4/2022). Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini dua orang tersangka laki-laki asal Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, yakni inisial AS berumur 12 tahun dan FJA umur 17 tahun.

Kedua pelaku Curas HP Oppo A3S yang berhasil diamankan Polsek Kangean

Diterangkan Widi, pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan kepala desa setempat.

“Sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 WIB kedua pelaku dengan diantarkan oleh kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial F yang berusia 8 tahun,” terang Widiarti, dalam rilis tertulis yang didapat jurnalis-indonesia.com, Selasa (19/4/22).

Artikel ini telah dibaca 126 kali

Baca Lainnya

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja

Masih Enggan Beri Kejelasan Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian, Inspektorat Sumenep Terkesan Bersekongkol

24 Januari 2025 - 14:53 WIB

Buanglah koruptor pada tempatnya. Salah satu tulisan stiker menarik yang menghiasi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Warga Bakal Demo Inspektorat Sumenep Jika Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian Belum Ada Kejelasan

23 Januari 2025 - 17:25 WIB

Mari Kawal, Kini Tersangka Pengedar Sabu Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilimpahkan ke Kejaksaan

23 Januari 2025 - 14:41 WIB

Kasihumas Polres Sumenep Tegaskan Terlapor Kekerasan Anak Yatim di Batuputih Daya Sudah Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 12:43 WIB

Tomas Masalembu Tunggu Nyali Inspektorat Sumenep dalam Tangani Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian

22 Januari 2025 - 20:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL