Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik Seluruh Karyawan dan Manajemen RSUD Sumenep Ucapkan HPN 2026: Direktur Erliyati Harap Pers Tetap Profesional dan Independen Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

JURNALIS INDONESIA · 10 Mar 2022 20:32 WIB

Pemkab Melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Bimtek Pengurusan Izin Tambang


 Pemkab Melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Bimtek Pengurusan Izin Tambang Perbesar

JURNALIS-INDONESIA.com, Sumenep – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengurusan izin tambang dalam rangka untuk memberikan pemahaman mengenai pengurusan izin penambangan, Rabu (9/3/2022).

Bimtek ini Bagian Perekonomian dan SDA mengundang sejumlah penambang asal daratan kabupaten Sumenep. Mereka dibimbing oleh sejumlah narasumber dari Jawa Timur, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Muda di Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pujangkoro Bayu dan perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur A. Lukman El-Hakim.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi pada bimtek ini meminta agar seluruh penambang mengurus izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sekda Edy Rasiyadi juga mengimbau para penambang untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.

“Para penambang harus memperhatikan beberapa hal seperti dampak sosial, lingkungan dan sebagainya. Contoh harus mereboisasi kembali terhadap lahan tambang. Kalau sudah ditambang ya sebaiknya ditanami kembali,” terang Sekda Edy.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy pada momentum bimtek menambahkan bahwasanya bimbingan teknis ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang.

Laili memaparkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat.

Menurutnya, kendati demikian, mengurus izin tambang tidak harus datang ke Jakarta. Sebab, pengurusan izin tambang tersedia secara online.

“Masyarakat bisa mengakses link yang sudah disediakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” jelas Laili.

Laili mengatakan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumenep siap membantu fasilitasi penambang dalam mengurus izin, dengan catatan berkas atau kelengkapan perizinan sudah siap.

“Kami yang akan memfasilitasi perizinan tersebut. Kami siap membantu masyarakat untuk proses perizinannya, misalnya ada kendala, kami juga siap memberi edukasi,” terang Laili.

Di samping itu pihaknya berharap pasca bimbingan teknis yang diselenggarakan, pengusaha tambang di Kabupaten Sumenep supaya mengurus izin agar penambangan yang dilakukan legal.

Dijelaskan, Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 214. Sebagian dari mereka disebutkan sudah ada yang mengurus izin, namun masih menunggu proses. (*)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Kepala Desa Bantarbolang dan Perangkat Gelar Jumat Bersih di Kantor Balai Desa

6 Februari 2026 - 09:56 WIB

Kepala KUA Kecamatan Gayam Sampaikan Pesan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban 1447 Hijriah

2 Februari 2026 - 23:08 WIB

Pemdes Grujugan Peringati Malam Nisfu Sya’ban 1447 Hijriah: Kades Didik Susanto Ajak Tingkatkan Kualitas Ibadah

2 Februari 2026 - 22:46 WIB

Pemdes Kebunagung di Malam Nisfu Sya’ban 1447 Hijriah Ajak Perkuat Keimanan dan Perbanyak Doa

2 Februari 2026 - 20:13 WIB

PBH Jatim Hadir di Sumenep, Digagas Jadi Wadah Pendampingan, Dialog hingga Pencerahan Hukum

1 Februari 2026 - 00:38 WIB

PBH Jatim Hadir di Sumenep, Digagas Jadi Wadah Pendampingan, Dialog hingga Pencerahan Hukum

Karang Taruna Desa Bantarbolang Galang Dana Peduli Banjir dan Longsor

31 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA

Sorry. No data so far.