JURNALIS-INDONESIA.com, Sumenep – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengurusan izin tambang dalam rangka untuk memberikan pemahaman mengenai pengurusan izin penambangan, Rabu (9/3/2022).
Bimtek ini Bagian Perekonomian dan SDA mengundang sejumlah penambang asal daratan kabupaten Sumenep. Mereka dibimbing oleh sejumlah narasumber dari Jawa Timur, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Muda di Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pujangkoro Bayu dan perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur A. Lukman El-Hakim.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi pada bimtek ini meminta agar seluruh penambang mengurus izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sekda Edy Rasiyadi juga mengimbau para penambang untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.
“Para penambang harus memperhatikan beberapa hal seperti dampak sosial, lingkungan dan sebagainya. Contoh harus mereboisasi kembali terhadap lahan tambang. Kalau sudah ditambang ya sebaiknya ditanami kembali,” terang Sekda Edy.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy pada momentum bimtek menambahkan bahwasanya bimbingan teknis ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang.
Laili memaparkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat.
Menurutnya, kendati demikian, mengurus izin tambang tidak harus datang ke Jakarta. Sebab, pengurusan izin tambang tersedia secara online.
“Masyarakat bisa mengakses link yang sudah disediakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” jelas Laili.
Laili mengatakan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumenep siap membantu fasilitasi penambang dalam mengurus izin, dengan catatan berkas atau kelengkapan perizinan sudah siap.
“Kami yang akan memfasilitasi perizinan tersebut. Kami siap membantu masyarakat untuk proses perizinannya, misalnya ada kendala, kami juga siap memberi edukasi,” terang Laili.
Di samping itu pihaknya berharap pasca bimbingan teknis yang diselenggarakan, pengusaha tambang di Kabupaten Sumenep supaya mengurus izin agar penambangan yang dilakukan legal.
Dijelaskan, Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 214. Sebagian dari mereka disebutkan sudah ada yang mengurus izin, namun masih menunggu proses. (*)