Menu

Mode Gelap
Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris

JURNALIS INDONESIA · 10 Mar 2022 20:32 WIB

Pemkab Melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Bimtek Pengurusan Izin Tambang


 Pemkab Melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Bimtek Pengurusan Izin Tambang Perbesar

JURNALIS-INDONESIA.com, Sumenep – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengurusan izin tambang dalam rangka untuk memberikan pemahaman mengenai pengurusan izin penambangan, Rabu (9/3/2022).

Bimtek ini Bagian Perekonomian dan SDA mengundang sejumlah penambang asal daratan kabupaten Sumenep. Mereka dibimbing oleh sejumlah narasumber dari Jawa Timur, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Muda di Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pujangkoro Bayu dan perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur A. Lukman El-Hakim.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi pada bimtek ini meminta agar seluruh penambang mengurus izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sekda Edy Rasiyadi juga mengimbau para penambang untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.

“Para penambang harus memperhatikan beberapa hal seperti dampak sosial, lingkungan dan sebagainya. Contoh harus mereboisasi kembali terhadap lahan tambang. Kalau sudah ditambang ya sebaiknya ditanami kembali,” terang Sekda Edy.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy pada momentum bimtek menambahkan bahwasanya bimbingan teknis ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang.

Laili memaparkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat.

Menurutnya, kendati demikian, mengurus izin tambang tidak harus datang ke Jakarta. Sebab, pengurusan izin tambang tersedia secara online.

“Masyarakat bisa mengakses link yang sudah disediakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” jelas Laili.

Laili mengatakan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumenep siap membantu fasilitasi penambang dalam mengurus izin, dengan catatan berkas atau kelengkapan perizinan sudah siap.

“Kami yang akan memfasilitasi perizinan tersebut. Kami siap membantu masyarakat untuk proses perizinannya, misalnya ada kendala, kami juga siap memberi edukasi,” terang Laili.

Di samping itu pihaknya berharap pasca bimbingan teknis yang diselenggarakan, pengusaha tambang di Kabupaten Sumenep supaya mengurus izin agar penambangan yang dilakukan legal.

Dijelaskan, Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 214. Sebagian dari mereka disebutkan sudah ada yang mengurus izin, namun masih menunggu proses. (*)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

40 Hari Hj Ainun Bani dan Haul 4 Tahun Meninggalnya Habib H. Umar Sabibi Dihadiri Ribuan Orang

2 Februari 2025 - 16:20 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-3 Al-Maghfurllah

24 Januari 2025 - 19:19 WIB

Bupati Sumenep Beri Penghargaan kepada Kapolres Henri Noveri Santoso Sebagai Inisiator Ketahanan Pangan

23 Januari 2025 - 21:58 WIB

Bupati Sumenep Beri Penghargaan kepada Kapolres Henri Noveri Santoso Sebagai Inisiator Ketahanan Pangan

Habib Bahar Bin Smith Ditolak Datang ke Pemalang, Ini Alasan PWI LS

23 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kerja Sama dengan Unitomo, PJS Berhasil Cetak 12 Wartawan Kompeten

20 Januari 2025 - 17:17 WIB

Sekjen PJS Hadiri Anggota yang Lagi Ikut UKW di Surabaya

20 Januari 2025 - 11:55 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA