Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 6 Feb 2025 23:14 WIB

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka


 Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam Perbesar

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penanganan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Batuputih Daya yang ditangani Unit PPA Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, benar-benar kacau. Korban yang merupakan anak yatim bukannya mendapatkan keadilan malah justru seakan dipermainkan.

Korban yang seharusnya mendapatkan kejelasan atas perkaranya malah dibuat bingung dengan sikap petinggi Polres Sumenep terkait status terlapor Mas’oda antara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak.

Awalnya, pada Kamis (23/1/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana hasil gelar dan pengecekannya kepada penyidik.

Kemudian pada Sabtu (1/2/2025), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut.

Lalu saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Sumenep pada Rabu (5/2/2025). Seorang penyidik yang dihadirkan untuk menjelaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim dengan terlapor Mas’oda menyebut baru akan dilakukan gelar perkara hari ini, Kamis (6/2/2025).

Pada Kamis (6/2/2025) malam, Jurnalis Indonesia menghubungi Penasehat Hukum (PH) korban Ach Supyadi. Lawyer Single Fighter yang lagi berjuang mencari keadilan untuk anak dibawah umur yang juga anak yatim ini mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik yang menangani jika terlapor Mas’oda hari ini, Kamis (6/2/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil konfirmasi dari penyidik, sudah dilakukan gelar hari ini, Kamis (6/2/2025) sore. Dan terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ach Supyadi dihubungi Jurnalis Indonesia.

Penasehat Hukum korban dari Lawyer Single Fighter lalu mewarning Polres Sumenep wajib menahan tersangka. Sebab keberadaanya bikin kisruh terkait penetapannya sebagai tersangka. Di mana awalnya, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut jika terlapor Mas’oda sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di samping itu, penahanan kepada tersangka biar ada rasa keadilan kepada korban, yang notabene anak dibawah umur dan juga anak yatim.

“(Tersangka Mas’oda) wajib ditahan. Tapi kalau tidak ditahan kebangetan itu,” warning Ach Supyadi yang sebelumnya merasa dikibuli terkait status terlapor Mas’oda yang dikatakan sebagai tersangka.

Sementara saat Jurnalis Indonesia mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, terlapor Mas’oda dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi sudah dilakukan gelar, cuma peserta gelar itu menyampaikan bahwa pertama visum tidak bunyi yang kedua minimnya saksi. Sehingga (terlapor Mas’oda) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan perlu pendalaman lagi,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto ditemui disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam. (ily)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Kades di Kecamatan Larangan Pamekasan Ditengarai Jadi Bandar Rokok Ilegal Merk Giox, Bea Cukai Madura Membiarkan?

7 Maret 2025 - 21:49 WIB

Ilustrasi oknum kepala desa dan rokok merk 'Giox' ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang masif beredar luas di Madura yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal
Trending di HUKUM & KRIMINAL