Menu

Mode Gelap
Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris

HUKUM & KRIMINAL · 1 Apr 2023 22:08 WIB

Per Hari Ini, Eks dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Resmi Ditahan


 ILUSTRASI. Eks Kades Batuampar dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Dipenjara. (foto/ist) Perbesar

ILUSTRASI. Eks Kades Batuampar dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Dipenjara. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa Batuampar laki-laki berinisial MF dan RB AMA, Kepala Desa Aktif Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penganiayaan terhadap 2 jurnalis setempat per hari ini Sabtu, 1 April 2023.

Sebelumnya, Minggu (27/3/2023), dua orang wartawan dari media online kabaroposisi.net berinisial MRI dan SHI dari koranpatroli diduga mendapatkan tindakan kekerasan penganiayaan dari mantan dan Kades Aktif Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, saat melakukan peliputan. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Sumenep, Minggu (27/3) malam.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

Penahan kepada MF, mantan Kades Batuampar dan RB AMA, Kades Aktif Batuampar, ditegaskan, setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti.

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini (Sabtu, 1/4/2023) resmi ditahan,” terang Widiarti melalui rilis tertulisnya diterima jurnalis indonesia, (1/4).

Menurut Widi, kedua pelaku yakni MF, mantan Kades Batuampar dan RB AMA, Kades Aktif Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi saksi. Kedua pelaku dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan,” jelas Widi.

Widi mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni satu unit hp merk vivo warna biru, 2 buah id card atas nama SHI (inisial, red), 1 buah KTP milik SHI, 1 kartu ATM Bank Jatim, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah.

Lalu 1 id card atas nama MRI (inisial, red), 1 buah KTA AWDI milik MRI, 1 dompet warna dongker, 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, 1 kartu ATM BNI dan 1 kartu ATM Bank Jatim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” terang Kasi Humas Polres Sumenep. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL