Menu

Mode Gelap
Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Posyandu di Desa Murtajih Cegah PTM, Kodim Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kesehatan  Pilkada Semakin Dekat, Santri Milenial Kecamatan Ganding Deklarasi Dukung Fauzi-Imam Muslimat Judonegoro Desa Kebunagung Siap Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Lakukan Pendampingan Pengeboran Air di Desa Bandungan

HUKUM & KRIMINAL · 1 Apr 2023 22:08 WIB

Per Hari Ini, Eks dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Resmi Ditahan


 ILUSTRASI. Eks Kades Batuampar dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Dipenjara. (foto/ist) Perbesar

ILUSTRASI. Eks Kades Batuampar dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Dipenjara. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa Batuampar laki-laki berinisial MF dan RB AMA, Kepala Desa Aktif Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penganiayaan terhadap 2 jurnalis setempat per hari ini Sabtu, 1 April 2023.

Sebelumnya, Minggu (27/3/2023), dua orang wartawan dari media online kabaroposisi.net berinisial MRI dan SHI dari koranpatroli diduga mendapatkan tindakan kekerasan penganiayaan dari mantan dan Kades Aktif Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, saat melakukan peliputan. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Sumenep, Minggu (27/3) malam.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

Penahan kepada MF, mantan Kades Batuampar dan RB AMA, Kades Aktif Batuampar, ditegaskan, setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti.

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini (Sabtu, 1/4/2023) resmi ditahan,” terang Widiarti melalui rilis tertulisnya diterima jurnalis indonesia, (1/4).

Menurut Widi, kedua pelaku yakni MF, mantan Kades Batuampar dan RB AMA, Kades Aktif Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi saksi. Kedua pelaku dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan,” jelas Widi.

Widi mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni satu unit hp merk vivo warna biru, 2 buah id card atas nama SHI (inisial, red), 1 buah KTP milik SHI, 1 kartu ATM Bank Jatim, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah.

Lalu 1 id card atas nama MRI (inisial, red), 1 buah KTA AWDI milik MRI, 1 dompet warna dongker, 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, 1 kartu ATM BNI dan 1 kartu ATM Bank Jatim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” terang Kasi Humas Polres Sumenep. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

Baca Lainnya

Orang Tua Korban Warning Jaksa-Hakim Beri Hukuman Maksimal pada Terdakwa Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’

4 November 2024 - 09:04 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polsek Proppo Ungkap 2 Pelaku Kasus Narkoba

31 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor yang Resahkan Masyarakat

21 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Desa, Dua Proyek Rabat Beton di Desa Buker Sampang Tidak Kunjung Dikerjakan

19 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Tindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

7 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL