Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa? Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik Seluruh Karyawan dan Manajemen RSUD Sumenep Ucapkan HPN 2026: Direktur Erliyati Harap Pers Tetap Profesional dan Independen Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

PEMERINTAHAN · 9 Jan 2023 22:49 WIB

Percepatan Penerapan IKD di Sumenep, Disdukcapil Lakukan Pendampingan Instalasi dan Aktivasi pada ASN Diskominfo


 Percepatan Penerapan IKD di Sumenep, Disdukcapil Lakukan Pendampingan Instalasi dan Aktivasi pada ASN Diskominfo Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep melakukan pendampingan instalasi dan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Aula Penerangan setempat, Senin (09/01/2023).

Kepala Disdukcapil Sumenep Ach. Syachwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah memaparkan bahwa IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“IKD merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya,” terangnya.

BACA JUGA

Pemkab Sumenep Melalui Disdukcapil Beri Layanan Khusus Penyandang Disabilitas Kepengurusan Kependudukan

Menurutnya, percepatan penerapan IKD di Kabupaten Sumenep dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama adalah pegawai dukcapil. Tahap ke-2 menyasar ASN di lingkup Kabupaten Sumenep. Pelajar atau mahasiswa menjadi target penerapan IKD tahap ke-3. Tahap terakhir yaitu masyarakat umum lainnya.

“Target kami adalah 25 persen dari total perekaman KTP elektronik dapat menggunakan IKD pada tahun ini, maka kami lakukan jemput bola kepada ASN dengan keliling ke kantor-kantor,” jelasnya.

BACA JUGA

Disdukcapil Sumenep Gelar Bimtek Etika Pelayanan Publik Sela

Kabid Wahasah menyatakan bahwa penerapan IKD dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien.

Apapun persyaratan aktivasi IKD, pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.

“Selain jemput bola, masyarakat juga dapat melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP Sumenep,” paparnya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah

9 Februari 2026 - 15:02 WIB

Momentum HPN 2026: Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Insan Pers Terus Dukung Kemajuan Daerah

Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

6 Februari 2026 - 20:10 WIB

Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang

Eri Susanto, Arif Frimanto dan Chainur Rasyid: 3 Nama dari 8 Peserta Calon Sekda Sumenep yang Lolos Seleksi, Siapakah yang Beruntung?

3 Februari 2026 - 16:24 WIB

Eri Susanto, Arif Frimanto dan Chainur Rasyid: 3 Nama dari 8 Peserta Calon Sekda Sumenep yang Lolos Seleksi, Siapakah yang Beruntung?

Sekretaris Dispendukcapil Nganjuk Jadi Sorotan

2 Februari 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Sumenep Bismillah Melayani dalam Membantu Warganya Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

2 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kabid Cipta Karya Andilala Sebut Belum Ada Ijin, Pengurugan Pabrik Pakan Ternak Harus Dihentikan ‎

2 Februari 2026 - 16:30 WIB

Trending di PEMERINTAHAN

Sorry. No data so far.