Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 18 Nov 2022 12:20 WIB

PN dan Pemkab Sumenep Teken MoU e-Berpadu Program Mahkamah Agung RI


 PN dan Pemkab Sumenep Teken MoU e-Berpadu Program Mahkamah Agung RI Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penandatanganan kerjasama Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum di kantor bupati setempat, Rabu (16/11/2022).

Melalui program e-Berpadu ini merupakan suatu teknologi yang memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dimana, aparat penegak hukum melalui program Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu yang disingkat e-Berpadu ini penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun pengadilan.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna memaparkan e-Berpadu ini program dari Mahkamah Agung untuk mensinergikan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana mulai dari Kepolisian, Penuntutan sampai ke Pengadilan.

Menurutnya yang nantinya akan bersinergi dalam satu sistem dimana pengiriman dalam berkas perkara, pengiriman penyitaan, pengiriman penahanan itu tidak lagi menggunakan kertas tapi menggunakan sarana elektronik.

MoU dengan Pemerintah kabupaten Sumenep itu nantinya melalui Diskominfo setempat bisa membantu dalam pelaksanaan jaringan sistem.

“Sehingga melalui kerjasama dengan Pemkab Sumenep ketika ada masyarakatnya terkena perkara-perkara tindak pidana bisa mengetahui kalau prosesnya sekarang tidak lagi menggunakan kertas,” ungkap Arie kepada mjinews.net, Kamis (17/11/22).

“Termasuk juga misalkan datang ke Rutan mau besuk itu nanti bisa melalui online. Kan untuk besuk ke rutan bagi yang statusnya terdakwa harus ijin majelis hakim, itu nanti bisa diajukan secara online dan ijin itu bisa didapat keluar secara online,” terang Ketua PN Sumenep.

Sebelum penandatanganan kerjasama bersama Pemkab Sumenep, Ketua PN Sumenep terkait program e-Berpadu Mahkamah Agung ini telah melakukan sosialisasi kepada institusi aparat penegak hukum di ujung timur pulau Madura.

Baik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas Il B Kabupaten Sumenep. (***)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang

11 Maret 2025 - 20:19 WIB

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Pemdes Batuputih Daya Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui BUMDes

10 Maret 2025 - 12:12 WIB

Pemdes Batuputih Daya Salurkan BLT DD Januari hingga Maret 2025

10 Maret 2025 - 10:41 WIB

LANCAR. Pemdes Batuputih Daya saat Salurkan BLT DD Januari hingga Maret 2025
Trending di PEMERINTAHAN