Menu

Mode Gelap
Unitomo dan Pemprov Jatim Gelar FGD Keterlibatan PT untuk SDM Unggul Menuju Gerbang Baru Nusantara JSI Kobarkan Semangat Jurnalisme “Ihdinas Sirotal Mustaqim” Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi JSI Berkunjung ke Migas Corner ITS Perkuat Edukasi Hulu Migas, SKK Migas Sambut Baik dan Apresiasi Semarakkan Malam Natal, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Hadirkan Acara Spesial Celebrate Christmas Harmony

HUKUM & KRIMINAL · 18 Nov 2022 12:20 WIB

PN dan Pemkab Sumenep Teken MoU e-Berpadu Program Mahkamah Agung RI


 PN dan Pemkab Sumenep Teken MoU e-Berpadu Program Mahkamah Agung RI Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penandatanganan kerjasama Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum di kantor bupati setempat, Rabu (16/11/2022).

Melalui program e-Berpadu ini merupakan suatu teknologi yang memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dimana, aparat penegak hukum melalui program Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu yang disingkat e-Berpadu ini penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun pengadilan.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna memaparkan e-Berpadu ini program dari Mahkamah Agung untuk mensinergikan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana mulai dari Kepolisian, Penuntutan sampai ke Pengadilan.

Menurutnya yang nantinya akan bersinergi dalam satu sistem dimana pengiriman dalam berkas perkara, pengiriman penyitaan, pengiriman penahanan itu tidak lagi menggunakan kertas tapi menggunakan sarana elektronik.

MoU dengan Pemerintah kabupaten Sumenep itu nantinya melalui Diskominfo setempat bisa membantu dalam pelaksanaan jaringan sistem.

“Sehingga melalui kerjasama dengan Pemkab Sumenep ketika ada masyarakatnya terkena perkara-perkara tindak pidana bisa mengetahui kalau prosesnya sekarang tidak lagi menggunakan kertas,” ungkap Arie kepada mjinews.net, Kamis (17/11/22).

“Termasuk juga misalkan datang ke Rutan mau besuk itu nanti bisa melalui online. Kan untuk besuk ke rutan bagi yang statusnya terdakwa harus ijin majelis hakim, itu nanti bisa diajukan secara online dan ijin itu bisa didapat keluar secara online,” terang Ketua PN Sumenep.

Sebelum penandatanganan kerjasama bersama Pemkab Sumenep, Ketua PN Sumenep terkait program e-Berpadu Mahkamah Agung ini telah melakukan sosialisasi kepada institusi aparat penegak hukum di ujung timur pulau Madura.

Baik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas Il B Kabupaten Sumenep. (***)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi

9 Desember 2025 - 12:09 WIB

TANGKAPAN LAYAR. Mobil mewah yang menyebutkan "Marbol Group" yang diduga bos rokok ilegal merek Marbol di Kabupaten Pamekasan yang dikawal Polisi yang kini lagi viral di media sosial TikTok

Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Lapor ke Polsek Cipondoh

7 Desember 2025 - 20:21 WIB

Dirikan Balai Ternak Baznas di Pemalang, Wabup: Kemiskinan Ekstrim Masih Tinggi

7 Desember 2025 - 13:49 WIB

Kadis Anwar Apresiasi Festival Pesisir 4 yang Diinsiasi SKK Migas

6 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kadis Anwar Apresiasi Festival Pesisir 4 yang Diinsiasi SKK Migas

Bea Cukai Semarang Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp2,85 Miliar, Bea Cukai Madura Justru Membiarkan Sederet Produsen Rokok Ilegal di Pamekasan

4 Desember 2025 - 13:11 WIB

KOLASE: Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan sejumlah pegawai Bea Cukai Madura yang hingga kini masih tutup mata enggan menindak sederet produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan

Edan, Seorang Ayah di Kecamatan Ulujami Pemalang: Anak Tiri Diperkosa, Anak Kandung Dijual

4 Desember 2025 - 10:45 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL