Menu

Mode Gelap
Baznas Sumenep Selalu Hadir untuk Masyarakat yang Membutuhkan Kodim Pamekasan Gelar Aplikasi Teritorial Sistem Blok Penanggulangan Bencana Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

HUKUM & KRIMINAL · 18 Nov 2022 12:20 WIB

PN dan Pemkab Sumenep Teken MoU e-Berpadu Program Mahkamah Agung RI


 PN dan Pemkab Sumenep Teken MoU e-Berpadu Program Mahkamah Agung RI Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penandatanganan kerjasama Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum di kantor bupati setempat, Rabu (16/11/2022).

Melalui program e-Berpadu ini merupakan suatu teknologi yang memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dimana, aparat penegak hukum melalui program Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu yang disingkat e-Berpadu ini penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun pengadilan.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna memaparkan e-Berpadu ini program dari Mahkamah Agung untuk mensinergikan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana mulai dari Kepolisian, Penuntutan sampai ke Pengadilan.

Menurutnya yang nantinya akan bersinergi dalam satu sistem dimana pengiriman dalam berkas perkara, pengiriman penyitaan, pengiriman penahanan itu tidak lagi menggunakan kertas tapi menggunakan sarana elektronik.

MoU dengan Pemerintah kabupaten Sumenep itu nantinya melalui Diskominfo setempat bisa membantu dalam pelaksanaan jaringan sistem.

“Sehingga melalui kerjasama dengan Pemkab Sumenep ketika ada masyarakatnya terkena perkara-perkara tindak pidana bisa mengetahui kalau prosesnya sekarang tidak lagi menggunakan kertas,” ungkap Arie kepada mjinews.net, Kamis (17/11/22).

“Termasuk juga misalkan datang ke Rutan mau besuk itu nanti bisa melalui online. Kan untuk besuk ke rutan bagi yang statusnya terdakwa harus ijin majelis hakim, itu nanti bisa diajukan secara online dan ijin itu bisa didapat keluar secara online,” terang Ketua PN Sumenep.

Sebelum penandatanganan kerjasama bersama Pemkab Sumenep, Ketua PN Sumenep terkait program e-Berpadu Mahkamah Agung ini telah melakukan sosialisasi kepada institusi aparat penegak hukum di ujung timur pulau Madura.

Baik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas Il B Kabupaten Sumenep. (***)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

17 Juni 2025 - 14:27 WIB

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah

16 Juni 2025 - 23:37 WIB

Bupati Sumenep Cak Fauzi Lepas Kontingen Atlet pada Porprov Jatim ke-IX 2025: Harapkan Prestasi dengan Sportivitas

16 Juni 2025 - 13:09 WIB

Bupati Sumenep Cak Fauzi Lepas Kontingen Atlet pada Porprov Jatim ke-IX 2025: Harapkan Prestasi dengan Sportivitas

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

PR Bromo Mas di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Tidak Produksi, Hanya Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

13 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangunan yang tengarai menjadi gudang PR Bromo Mas di Jalan Raya Manding yang hanya diduga jadi sarang ternak pita cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian

13 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian
Trending di PEMERINTAHAN