Menu

Mode Gelap
Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris

HUKUM & KRIMINAL · 11 Okt 2022 19:15 WIB

PN Sumenep Sosialisasi Aplikasi E-BERPADU Bagi Penyidik Kepolisian


 LUGAS. Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat sosialisasi Aplikasi E-BERPADU bagi para penyidik jajaran Polres Sumenep. (FOTO/IST). Perbesar

LUGAS. Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat sosialisasi Aplikasi E-BERPADU bagi para penyidik jajaran Polres Sumenep. (FOTO/IST).

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, sosialisasikan aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di kalangan aparat penegak kepolisian setempat di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (11/10/2022).

Momentum sosialisasi aplikasi E-BERPADU dihadiri Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, Hakim PN Sumenep Iksandiaji Yuris Firmasyah, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf, Kasat Lantas AKP Lamudji, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat dan Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.

FOKUS. Para penyidik jajaran Polres Sumenep saat mengikuti sosialisasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep. (FOTO/IST)FOKUS. Para penyidik jajaran Polres Sumenep saat mengikuti sosialisasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep. (FOTO/IST)

Aplikasi E-BERPADU yang disosialisasikan oleh PN Sumenep ini sebuah platform aplikasi digital yang digagas untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna memaparkan dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.

Bagi Ketua PN Arie Andhika teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU ini dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” papar Arie Andhika.

Jadi aplikasi E-BERPADU dikemukakan Ketua PN Sumenep bagaimana untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.

Ketua PN Arie Andhika berharap aplikasi E-BERPADU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam menopang efektivitas kinerja penyidik jajaran Polres Sumenep dalam penegakan hukum yang lebih maksimal.

“Kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,” ujar Arie Andhika. (***)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL