Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Madura Jamin Keandalan Pasokan Listrik dan Dukung Kelancaran Aktifitas Pendidikan Andi Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Koprasi Desa Merah Putih Periode 2025-2029 Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal Terjun ke Sawah, Serda Hermanto Bantu Rawat Tanaman Jagung di Desa Dempo Timur

HUKUM & KRIMINAL · 19 Mar 2022 22:31 WIB

Polres Sampang Akan Panggil Saksi Terlapor Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Warga Masaran


 Ilustrasi (ist) Perbesar

Ilustrasi (ist)

SAMPANG, JURNALIS-INDONESIA.com – Demi membedah dan mengupas tuntas Kasus dugaan sindikat kongkalikong jual beli mobil di wilayah pantura, tepatnya di desa Masaran, Kecamatan Banyuates, maka penyidik  Polres Sampang akan Kloning Hp terduga pelaku penipuan ke Mapolda Jawa Timur.

Selain itu, kasus tersebut akan memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi dari terlapor. Sabtu, (19/3/22).

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sampang ketika dikonfirmasi.

“Untuk Noval sudah kita panggil dan diperiksa. Hari Senin InsyaAllah kita kloning HPnya ke Polda Jawa Timur, sekalian pemanggilan saksi lainnya dari noval,” jelas Kanit Pidum, Rendra ketika dikonfirmasi Via WhatsApp.

Sebelumnya, saksi dari pelapor sudah dipanggil penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Sampang untuk dimintai keterangan pada hari Selasa, (15/3/22).

Kasus itupun menjadi perhatian publik dan atensi sejumlah wartawan di Nusantara karena menimpa seorang Jurnalis. Bahkan menjadi perhatian para praktisi hukum dan sejumlah aktivis.

Berkenan dengan itu, Pengacara korban Ach. Supyadi SH, MH berharap agar kasus yang menimpa kliennya itu menunjukkan progres positif agar keadilan tidak hanya sekedar cerita dan bisa didapatkan oleh kliennya itu.

“Kasus ini adalah sebuah ajang pembuktian kinerja Kepolisian resor Sampang untuk mengupas tuntas dan mengungkap kasus yang sudah meresahkan ini,” ujar pengacara muda.

Lawyer Single Fighter inipun tak lupa memberikan apresiasi kepada penyidik karena sudah melakukan penyitaan terhadap Mobil yang sudah menjadi Obyek penipuan.

“Penyidik yang telah melakukan penyitaan kepada mobil Yaris warna kuning itu sudah benar, karena sudah jelas mobil itu merupakan bukti yang sudah memenuhi unsur dalam pasal 184 KUHAP karena mobil itulah yang menjadi objek penipuannya,” ujar Pria yang punya kepribadian Familiar ini.

Selain itu, kata dia, dengan disitanya mobil, maka penyidik telah menjalankan pasal 1 angka 16 KUHAP tentang penyitaan.

“Selain penyitaan mobil juga ada info kalau HP-nya Noval mau di kloning ke Polda, pasti akan menjadi tambahan bukti yang nantinya akan memberikan gambaran terang benderangnya kasus ini,” tandasnya.

Sementara, Kasi Propam IPDA M. Slamet Efendi ketika ditanya melalui aplikasi WhatsAp perkembangan dari pemeriksaan oknum Polwan tersebut, pihaknya menuturkan secara singkat bahwa dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Masih Pulbaket mas,” jawabnya singkat.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi

21 Mei 2025 - 23:42 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi

Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal

21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Selamat Ulang Tahun Bupatiku

21 Mei 2025 - 07:08 WIB

Saksi Ahli Kembali Tidak Dihadirkan, Brian Praneda Nilai JPU Hambat Prinsip Persidangan yang Transparan

21 Mei 2025 - 06:56 WIB

Polemik PR Ternak Pita Cukai di Sumenep Semakin Jadi Bola Liar Kendati Sudah Setorkan Uang Melalui Asosiasi untuk Kondusifitas

18 Mei 2025 - 20:16 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi mafia dan pita cukai rokok. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang bertanggungjawab untuk menertibkan PR nakal yang hanya dijadikan sarang ternak pita cukai di Kabupaten Sumenep

Kasus Toni Surjana, Brian Praneda Soroti Kejanggalan JPU Tak Hadirkan Pelapor di Persidangan

18 Mei 2025 - 15:22 WIB

Kasus Toni Surjana, Brian Praneda Soroti Kejanggalan JPU Tak Jadikan Pelapor di Persidangan
Trending di HUKUM & KRIMINAL