Menu

Mode Gelap
Unitomo dan Pemprov Jatim Gelar FGD Keterlibatan PT untuk SDM Unggul Menuju Gerbang Baru Nusantara JSI Kobarkan Semangat Jurnalisme “Ihdinas Sirotal Mustaqim” Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi JSI Berkunjung ke Migas Corner ITS Perkuat Edukasi Hulu Migas, SKK Migas Sambut Baik dan Apresiasi Semarakkan Malam Natal, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Hadirkan Acara Spesial Celebrate Christmas Harmony

HUKUM & KRIMINAL · 19 Mar 2022 22:31 WIB

Polres Sampang Akan Panggil Saksi Terlapor Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Warga Masaran


 Ilustrasi (ist) Perbesar

Ilustrasi (ist)

SAMPANG, JURNALIS-INDONESIA.com – Demi membedah dan mengupas tuntas Kasus dugaan sindikat kongkalikong jual beli mobil di wilayah pantura, tepatnya di desa Masaran, Kecamatan Banyuates, maka penyidik  Polres Sampang akan Kloning Hp terduga pelaku penipuan ke Mapolda Jawa Timur.

Selain itu, kasus tersebut akan memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi dari terlapor. Sabtu, (19/3/22).

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sampang ketika dikonfirmasi.

“Untuk Noval sudah kita panggil dan diperiksa. Hari Senin InsyaAllah kita kloning HPnya ke Polda Jawa Timur, sekalian pemanggilan saksi lainnya dari noval,” jelas Kanit Pidum, Rendra ketika dikonfirmasi Via WhatsApp.

Sebelumnya, saksi dari pelapor sudah dipanggil penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Sampang untuk dimintai keterangan pada hari Selasa, (15/3/22).

Kasus itupun menjadi perhatian publik dan atensi sejumlah wartawan di Nusantara karena menimpa seorang Jurnalis. Bahkan menjadi perhatian para praktisi hukum dan sejumlah aktivis.

Berkenan dengan itu, Pengacara korban Ach. Supyadi SH, MH berharap agar kasus yang menimpa kliennya itu menunjukkan progres positif agar keadilan tidak hanya sekedar cerita dan bisa didapatkan oleh kliennya itu.

“Kasus ini adalah sebuah ajang pembuktian kinerja Kepolisian resor Sampang untuk mengupas tuntas dan mengungkap kasus yang sudah meresahkan ini,” ujar pengacara muda.

Lawyer Single Fighter inipun tak lupa memberikan apresiasi kepada penyidik karena sudah melakukan penyitaan terhadap Mobil yang sudah menjadi Obyek penipuan.

“Penyidik yang telah melakukan penyitaan kepada mobil Yaris warna kuning itu sudah benar, karena sudah jelas mobil itu merupakan bukti yang sudah memenuhi unsur dalam pasal 184 KUHAP karena mobil itulah yang menjadi objek penipuannya,” ujar Pria yang punya kepribadian Familiar ini.

Selain itu, kata dia, dengan disitanya mobil, maka penyidik telah menjalankan pasal 1 angka 16 KUHAP tentang penyitaan.

“Selain penyitaan mobil juga ada info kalau HP-nya Noval mau di kloning ke Polda, pasti akan menjadi tambahan bukti yang nantinya akan memberikan gambaran terang benderangnya kasus ini,” tandasnya.

Sementara, Kasi Propam IPDA M. Slamet Efendi ketika ditanya melalui aplikasi WhatsAp perkembangan dari pemeriksaan oknum Polwan tersebut, pihaknya menuturkan secara singkat bahwa dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Masih Pulbaket mas,” jawabnya singkat.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Unitomo dan Pemprov Jatim Gelar FGD Keterlibatan PT untuk SDM Unggul Menuju Gerbang Baru Nusantara

9 Desember 2025 - 17:13 WIB

JSI Kobarkan Semangat Jurnalisme “Ihdinas Sirotal Mustaqim”

9 Desember 2025 - 16:58 WIB

Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi

9 Desember 2025 - 12:09 WIB

TANGKAPAN LAYAR. Mobil mewah yang menyebutkan "Marbol Group" yang diduga bos rokok ilegal merek Marbol di Kabupaten Pamekasan yang dikawal Polisi yang kini lagi viral di media sosial TikTok

JSI Berkunjung ke Migas Corner ITS Perkuat Edukasi Hulu Migas, SKK Migas Sambut Baik dan Apresiasi

8 Desember 2025 - 14:51 WIB

Hotel Swiss-Belinn Manyar Jadi Pilihan JSI Bermalam di Surabaya, Ini Keunggulannya 

8 Desember 2025 - 01:54 WIB

JSI Ngopi Bareng Bersama Administrator Uji Kompetensi Wartawan di Surabaya

8 Desember 2025 - 01:28 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA