Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian Kodim Pamekasan Bekerjasama UPT Puskesmas Bulangan Haji Gelar CKG Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum Yayasan Bani Insan Peduli Tanamkan Nilai Sejarah ke Anak Yatim di Makam Raja Ronggo Sukowati

POLRI · 24 Sep 2024 15:55 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya


 Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya Perbesar

SITUBONDO (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya di wilayah Panarukan.

“Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi, Selasa (24/9/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (kus)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Bersama TNI-POLRI Bersinergi Dukung Program Swasembada Pangan

27 Mei 2025 - 19:02 WIB

Pemkab Sumenep Bersama TNI-POLRI Bersinergi Dukung Program Swasembada Pangan

Kapolres Sumenep Sambangi Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten Timur untuk Jalin Silaturahmi

20 Mei 2025 - 20:35 WIB

Kapolres Sumenep Sambangi Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten Timur untuk Jalin Silaturahmi

Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Sumenep, Kapolres Rivanda: Ini Menyedihkan

19 Mei 2025 - 15:46 WIB

Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Sumenep, Kapolres Rivanda: Ini Menyedihkan

Bapenda Sumenep Bersama Jasa Raharja dan Polres Bersinergi Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

29 April 2025 - 14:23 WIB

Bapenda Sumenep Bersama Jasa Raharja dan Polres Bersinergi Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

Kapolres Baru Sumenep Bersama Bupati Cak Fauzi Bertemu, Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah

25 April 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Dimutasi, Sosok Ini Gantinya

14 Maret 2025 - 04:51 WIB

AKBP Henri Noveri Santoso. (foto/ist)
Trending di POLRI