Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

HUKUM & KRIMINAL · 31 Des 2024 12:01 WIB

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia


 Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia Perbesar

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia, berdasarkan LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024. Selasa (31/12/2024)

Korbannya itu adalah NC (42) yang merupakan asal Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AH (46).

Perkara ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib di rumah tersangka AH yang beralamat Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, motif tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban NC yang mengakibatkan meninggal dunia lantaran diketahui berselingkuh.

Kapolres mengatakan, adapun kronologis kejadiannya berawal pada Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat itu tersangka AH menunjukkan TikTok pada korban NC yang berisi tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami. Namun korban NC menjawab dengan nada keras juga.

Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki.

“Dengan spontan tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. Selasa (31/12).

Kemudian lanjut Kapolres, tersangka AH memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal serta memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali. Di mana tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

“Dan keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba dan patut diduga pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami,” jelas AKBP Henri Noveri Santoso.

Atas perkara ini, selanjutnya pada Minggu 29 Desember 2024 sekira pukul 20.30 Wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.

“Unit Resmob lalu mengamankan tersangka AH, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep memaparkan, adapun barang bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tegas Kapolres Sumenep.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp.45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak

25 Desember 2024 - 16:27 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL