SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Polda Jatim, sebagai lembaga penegak hukum yang berada di ujung timur pulau Garam Madura mengaku tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum menindak peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya yang semakin merajalela, Selasa (27/8/2024).
Seperti peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Gico, Dubai, dan Fantastic yang dijual bebas secara terang-terangan yang diduga milik pengusaha rokok ternama berinisial M yang terletak di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
“Terkait rokok ilegal, silahkan ke Satpol PP,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia dilansir Selasa (27/8/2024).
Kasihumas Polres Sumenep mengaku tidak dapat memberikan tanggapan mengenai peredaran rokok ilegal yang diduga diproduksi di wilayah hukumnya yang semakin merajalela tanpa takut kendati jelas-jelas melanggar hukum karena bukan wewenangnya.
Rokok ilegal merk Gico, Dubai, Fantastic yang diduga milik pengusaha rokok di Kecamatan Ganding berinisial M dijual secara bebas dan terang-terangan tanpa takut di toko-toko hingga wilayah Kota Sumenep.
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk new Gico isi 20 batang dengan warna bungkus silver kini dijual 10 ribu rupiah perbungkusnya.
Kemudian rokok Dubai isi 20 batang juga dijual dengan harga 10 ribu rupiah perbungkus. Begitu juga Fantastic isi 20 batang, untuk Fantastic Mild ungu dijual dengan harga sama 10 ribu rupiah. Sedangkan Fantastic Mild merah dijual 12 ribu rupiah perbungkusnya.
Jurnalis Indonesia sudah menghubungi M, namun pesan konfirmasi yang dikirimkan hingga Selasa (27/8/2024) tidak berbalas. (ily)