SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Polwan RI Tahun 2022, Polwan Polres Sumenep menggelar kegiatan Polwan Goes To School ke Pondok Pesantren Darul Ulum Angsanah 1 Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Senin (08/08/2022).
Kegiatan Polwan Goes To School kali ini dalam rangka memberikan sosialisasi tentang cerdas dan aman dalam bermedia sosial.

Anggota Polwan Polres Sumenep saat sosialisasi tentang cerdas dan aman dalam bermedia sosial. (FOTO/IST)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa harus cerdas dan aman dalam bermedia sosial. Utamanya kaum muda harus bersikap bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial pada era transparasi global, pahami manfaat dan kerugian dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Lanjut dia harus disadari bahwa perkembangan teknologi dan pemanfaatan media sosial cenderung mengurangi interaksi sosial secara nyata, pahami bahwa kaum muda adalah harapan bangsa, berjuanglah terus untuk meraih cita-cita, karena keberhasilan dan kesuksesan tidak bisa diraih secara instan.
Lebih lanjut diterangkan Widiarti agar terhindar menjadi korban medsos maka jangan mudah percaya, ingatlah siapapun dapat berpura-pura menjadi seseorang saat di dunia maya, jangan pernah membuka link atau lampiran dari siapapun yang tidak dikenal, jangan kirim gambar diri yang disimpan secara pribadi kepada siapapun tidak peduli siapa mereka.
Lalu matikan perangkat elektronik dan kamera saat tidak digunakan, pastikan aplikasi dan pengaturan privasi situs jejaring sosial diatur ketingkat yang paling ketat. Jika telah menjadi korban online segera beritahu seseorang dan jangan pernah membuka aurat di depan kamera apapun alasannya, share lokasi ke orang tua atau orang terdekat saat melakukan perjalanan melalui apikasi online.
Di samping itu diharapkan seluruh santri di Ponpes Darul Ulum Angsanah 1 tidak ada yang menggunakan narkoba lantaran itu melanggar hukum.
“Selain itu kami menghimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sudah ada UU ITE yang mengatur sanksi terhadap pelaku pelanggar medsos,” pungkas Widiarti. (red)