JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 4 anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022.
Jokowi memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih tersebut. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 P Tahun 2022 dan Nomor 34 P Tahun 2022.
“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” kata Jokowi diikuti oleh anggota KPU dan anggota Bawaslu baru tersebut.
Para penyelenggara pemilu pun bersumpah bekerja dengan sungguh-sungguh jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu, tegaknya demokrasi, dan keadilan. Mereka juga bersedia mengutamakan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan.