SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan operasi bersama dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah ujung timur pulau Garam Madura, Selasa (12/9/2023).
Rapat koordinasi diselenggarakan di kantor Satpol-PP Kabupaten Sumenep. Kepala Satpol-PP Sumenep Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, mengungkapkan, keberadaan kedudukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya kini sebagai yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
Baca Juga : Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
“Segala pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai,” ungkapnya.
Melalui Rapat Koordinasi yang diselenggarakan itu untuk meningkatkan sinergitas bersama stakeholder terkait dalam upaya memanfaatkan memaksimalkan DBHCHT 2023 dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Dengan adanya sinergi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi nantinya,” harapnya.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam mengemukakan, bahwa sesuai dengan UU Cukai No.39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana.
Karena itu pihaknya, terus melakukan edukasi dan sosialisasi memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal tersebut. Seperti rencana operasi bersama yang bakal diselanggarakan nantinya.
“Penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal. Jadi, dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif,” terangnya. (*ji/ily)


