Menu

Mode Gelap

PEMERINTAHAN · 25 Agu 2023 16:14 WIB

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT


 Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist) Perbesar

Satpol-PP Sumenep Jalankan Amanah Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 Mengenai DBHCHT. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar menjalankan dengan baik amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Guna menjalankan Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021, Satpol-PP Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok di De Baghraf Hotel setempat, Jum’at (25/8/2023) bersama Bea Cukai.

Dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, sebagai narasumber dalam forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok sekaligus menghadirkan puluhan orang pelaku usaha kaki lima di ujung timur pulau Garam Madura.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengatakan, bahwa pelaksanaan forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu guna menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021.

Laily Maulidy menjelaskan, dalam Permenkeu itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” jelas Kepala Satpol-PP Sumenep.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep lanjut menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Yaitu, pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Untuk kegiatan tatap muka sosialisasi (pertama) ini, kami menghadirkan sebanyak 25 orang,” terang Laily Maulidy.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Laily Maulidy menerangkan, di samping itu, juga ada pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain yang telah dan akan dilakukan. Selain dari tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sumenep Juhairi Desak UP3 Madura Segera Realisasikan Listrik di Pulau Masalembu

8 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Tambahan Kapal Cepat Gagasan Bupati Fauzi Sudah Tiba di Sumenep, Siap Layani Masyarakat Antar Pulau

7 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Bersejarah, Atas Gagasan Bupati Wongsojudo Masyarakat Kepulauan Sumenep Bakal Nikmati Kapal Cepat

3 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Pemkab Sumenep Membanggakan, Berhasil Raih Penghargaan SAKIP Award 2024 dari Kementerian PANRB

2 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Pemkab Sumenep Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024 dengan Gelar Upacara Bersama

1 Oktober 2024 - 21:37 WIB

Pemkab Pamekasan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Masrukin Pimpin Upacara

1 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Trending di PEMERINTAHAN