Menu

Mode Gelap
Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta Jelang Hari Raya Idulfitri, Senyum Anak Yatim Warnai Program Belanja Baju Lebaran Baznas Sumenep Wujud Nyata Bismillah Melayani Bupati Fauzi untuk Kepulauan, Siapkan PLTS Berkapasitas 2 MW di Pagerungan Kecil dan Gili Labak Bulog Bersama BPP Pragaan Serap Hasil Panen Petani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

JURNALIS INDONESIA · 15 Feb 2022 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Lahgun Narkotika Warga Pamolokan


 Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Lahgun Narkotika Warga Pamolokan Perbesar

JURNALIS INDONESIA – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, mengamankan penyalahgunaan (Lahgun) narkotika sabu-sabu warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep kabupaten setempat, Hari Eko Wibisono (46).

Penangkapan terhadap warga Pamolokan ini pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Hari Eko Wibisono ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram), 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung Dous warna putih, 1 (satu) buah kotak bertuliskan Swiss Army warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.350.000 hasil penjualan sabu,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti mengungkapkan, kronologi penangkapan kepada warga Pamolokan ini berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa Hari Eko Wibisono sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang bersangkutan.

“Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Hari Eko Wibisono akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya maka petugas langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan,” jelas Widiarti.

Widi melanjutkan, yang bersangkutan Hari Eko Wibisono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ils)

Artikel ini telah dibaca 288 kali

Baca Lainnya

Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan

13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan

Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta

13 Maret 2026 - 22:12 WIB

Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta

Ratusan Takjil Gratis Dibagikan kepada Pasien dan Penjenguk di RS Comal Baru Pemalang

12 Maret 2026 - 12:10 WIB

Semangat Berbagi Tanpa Batas, Bani Insan Peduli Kembali Rangkul Ribuan Warga Sumenep Jelang Lebaran

10 Maret 2026 - 23:56 WIB

Peduli Sosial, Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Bersama Mantan Sekda Sumenep Edy Rasyadi Santuni Lansia

9 Maret 2026 - 23:54 WIB

BIP Cetak Rekor MURI, Jurnalis Indonesia Apresiasi Kiprah Sosialnya: Semoga Terus Berkontribusi dan Menginspirasi

9 Maret 2026 - 00:57 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA

Sorry. No data so far.