Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Sumenep Desak Bupati Segera Pecat Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Bupati Sumenep Diminta Bersikap Atasi Pejabat Nakal Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Warga Sebut Pj Kades Ainul Yakin yang Juga Sekcam Masalembu Hampir 1 Tahun Tidak di Masakambing Kantor Kecamatan Masalembu jadi Sarang Pejabat Nakal, PNS Taufiqurrahman juga Sering Bolos Berbulan-bulan Parah, Camat dan Sekcam Masalembu Kembali Tidak Masuk Kantor Berhari-hari

JURNALIS INDONESIA · 15 Feb 2022 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Lahgun Narkotika Warga Pamolokan


 Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Lahgun Narkotika Warga Pamolokan Perbesar

JURNALIS INDONESIA – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, mengamankan penyalahgunaan (Lahgun) narkotika sabu-sabu warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep kabupaten setempat, Hari Eko Wibisono (46).

Penangkapan terhadap warga Pamolokan ini pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Hari Eko Wibisono ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram), 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung Dous warna putih, 1 (satu) buah kotak bertuliskan Swiss Army warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.350.000 hasil penjualan sabu,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti mengungkapkan, kronologi penangkapan kepada warga Pamolokan ini berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa Hari Eko Wibisono sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang bersangkutan.

“Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Hari Eko Wibisono akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya maka petugas langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan,” jelas Widiarti.

Widi melanjutkan, yang bersangkutan Hari Eko Wibisono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ils)

Artikel ini telah dibaca 288 kali

Baca Lainnya

Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-3 Al-Maghfurllah

24 Januari 2025 - 19:19 WIB

Bupati Sumenep Beri Penghargaan kepada Kapolres Henri Noveri Santoso Sebagai Inisiator Ketahanan Pangan

23 Januari 2025 - 21:58 WIB

Bupati Sumenep Beri Penghargaan kepada Kapolres Henri Noveri Santoso Sebagai Inisiator Ketahanan Pangan

Habib Bahar Bin Smith Ditolak Datang ke Pemalang, Ini Alasan PWI LS

23 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kerja Sama dengan Unitomo, PJS Berhasil Cetak 12 Wartawan Kompeten

20 Januari 2025 - 17:17 WIB

Sekjen PJS Hadiri Anggota yang Lagi Ikut UKW di Surabaya

20 Januari 2025 - 11:55 WIB

Serah Terima Jabatan Kapolres Pamekasan Berlangsung Khidmat 

17 Januari 2025 - 20:56 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA