Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Sumenep Desak Bupati Segera Pecat Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Bupati Sumenep Diminta Bersikap Atasi Pejabat Nakal Camat dan Sekcam Masalembu yang Sering Bolos Warga Sebut Pj Kades Ainul Yakin yang Juga Sekcam Masalembu Hampir 1 Tahun Tidak di Masakambing Kantor Kecamatan Masalembu jadi Sarang Pejabat Nakal, PNS Taufiqurrahman juga Sering Bolos Berbulan-bulan Parah, Camat dan Sekcam Masalembu Kembali Tidak Masuk Kantor Berhari-hari

JURNALIS INDONESIA · 27 Des 2022 11:24 WIB

Satu Narapidana Narkoba di Rutan Kelas IIB Sumenep Dapat Remisi Khusus Natal 2022


 MOMENTUM. Pemberian remisi khusus Natal yang diserahkan langsung kepada penerima secara simbolis oleh Plh. Karutan Sumenep Teguh Doni Efendy (kanan), Senin (26/12/2022). (foto/ist) Perbesar

MOMENTUM. Pemberian remisi khusus Natal yang diserahkan langsung kepada penerima secara simbolis oleh Plh. Karutan Sumenep Teguh Doni Efendy (kanan), Senin (26/12/2022). (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IlB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beri remisi khusus natal tahun 2022 bagi satu Narapidana (Napi) kasus Narkoba.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini mengusulkan dan memenuhi syarat administratif dan substansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko.

BACA JUGA

Berikut Daftar Lengkap Mutasi 146 Kapolres Se-Indonesia

Kado Terindah di Akhir 2022, DKPP Sumenep Dibawah Kepemimpinan Arif Firmanto Sabet 2 Prestasi

Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal tahun ini telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.

“Di Rutan Sumenep, ada dua Narapidana umat Kristiani. Tapi, hanya satu yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan, adapun besaran remisi khusus natal tahun 2022 yang diterima oleh satu orang beragama Kristen itu hanya 1 bulan. Pemberian remisi khusus Natal itu diserahkan langsung oleh Plh. Karutan Sumenep Teguh Doni Efendy kepada penerima secara simbolis, Senin (26/12/2022). (ji/red)

Klik Disini: Berita konten menarik lainnya di Google Berita

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-3 Al-Maghfurllah

24 Januari 2025 - 19:19 WIB

Bupati Sumenep Beri Penghargaan kepada Kapolres Henri Noveri Santoso Sebagai Inisiator Ketahanan Pangan

23 Januari 2025 - 21:58 WIB

Bupati Sumenep Beri Penghargaan kepada Kapolres Henri Noveri Santoso Sebagai Inisiator Ketahanan Pangan

Habib Bahar Bin Smith Ditolak Datang ke Pemalang, Ini Alasan PWI LS

23 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kerja Sama dengan Unitomo, PJS Berhasil Cetak 12 Wartawan Kompeten

20 Januari 2025 - 17:17 WIB

Sekjen PJS Hadiri Anggota yang Lagi Ikut UKW di Surabaya

20 Januari 2025 - 11:55 WIB

Serah Terima Jabatan Kapolres Pamekasan Berlangsung Khidmat 

17 Januari 2025 - 20:56 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA