Menu

Mode Gelap
PKDI Sumenep Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa Ini daftar Brand dan Perusahaan dengan Performa Komunikasi Terbaik di Ruang Digital BIP Hadirkan Kebahagiaan Ramadan Bagi 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Dapat Apresiasi Bupati dan Raih Rekor MURI DPUTR Sumenep Bekali Pemerintah Desa Pemahaman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus 2026 Diskominfo se-Jatim Ikuti Pendampingan Pengaduan Publik dari KemenPAN-RB

EKONOMI · 19 Mei 2022 19:56 WIB

Satu-satunya di Indonesia, Unija Sumenep Jadi Rumah Restorative Justice di Lingkungan Kampus


 Satu-satunya di Indonesia, Unija Sumenep Jadi Rumah Restorative Justice di Lingkungan Kampus Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Rumah restorative justice akhirnya hadir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya di Universitas Wiraraja (Unija). Eksistensi rumah restorative justice di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) di Kota Keris menjadi satu-satunya yang baru ada di Indonesia.

Kehadiran rumah restorative justice diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Kampus sebutan pamiliar Cemara Unija Madura Sumenep, Kamis (19/5/2022).

Peresmiannya ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim dihadiri Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Kajari Sumenep Trimo, Rektor Unija Sumenep Syaifurrahman, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sumenep Arie Andhika Adikresna dan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.

Kajati Jatim Mia Amiati mengaku sangat mengapresiasi kehadiran rumah restorative justice di Unija Madura Sumenep. Karena menurutnya merupakan satu-satunya di Indonesia yang ada di lingkungan kampus.

“Di Indonesia, rumah restorative justice yang ada dalam lingkungan perguruan tinggi baru ada di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep,” ujar Mia.

Kajati perempuan berparas ayu ini memaparkan, bahwa keberadaan rumah restorative justice itu nantinya akan menghadirkan suasana hukum baru, yakni hukum akan tajam ke atas namun humanis ke bawah. Dalam artian tindak pidana yang dilakukan masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah, dengan persyaratan pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis.

Dikatakannya, adapun persyaratan bisa dilakukan keadilan restorative itu jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

“Jadi, kalau ancaman hukumannya diatas 5 tahun sangat sulit dilakukan keadilan restorative,” tutur Mia.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

DRT Hadirkan Inovasi Baru Lewat Rokok Kretek Varian Exclusive dan Apel dengan Harga Terjangkau

7 Maret 2026 - 01:49 WIB

Ini daftar Brand dan Perusahaan dengan Performa Komunikasi Terbaik di Ruang Digital

7 Maret 2026 - 00:17 WIB

BIP Hadirkan Kebahagiaan Ramadan Bagi 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Dapat Apresiasi Bupati dan Raih Rekor MURI

6 Maret 2026 - 22:16 WIB

Sosok Founder BIP, Ali Zainal Abidin (kiri) saat menerima piagam penghargaan rekor MURI atas penyelenggaraan buka puasa dan belanja gratis bersama 3.000 anak yatim di Pamekasan

Hidupkan Nilai Keberagaman, PDI Perjuangan Jatim Rutin Gelar Kegiatan Keagamaan

5 Maret 2026 - 22:02 WIB

Hidupkan Nilai Keberagaman, PDI Perjuangan Jatim Rutin Gelar Kegiatan Keagamaan

CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Hadir untuk Masyarakat, Bersama Kodim Pamekasan Perbaiki Jalan di Kelurahan Kowel

4 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pamdas Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim di Bulan Penuh Berkah Ramadan 2026

28 Februari 2026 - 23:44 WIB

Trending di JURNALIS INDONESIA

Sorry. No data so far.