SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Rumah restorative justice akhirnya hadir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya di Universitas Wiraraja (Unija). Eksistensi rumah restorative justice di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) di Kota Keris menjadi satu-satunya yang baru ada di Indonesia.
Kehadiran rumah restorative justice diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Kampus sebutan pamiliar Cemara Unija Madura Sumenep, Kamis (19/5/2022).
Peresmiannya ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim dihadiri Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Kajari Sumenep Trimo, Rektor Unija Sumenep Syaifurrahman, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sumenep Arie Andhika Adikresna dan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.
Kajati Jatim Mia Amiati mengaku sangat mengapresiasi kehadiran rumah restorative justice di Unija Madura Sumenep. Karena menurutnya merupakan satu-satunya di Indonesia yang ada di lingkungan kampus.
“Di Indonesia, rumah restorative justice yang ada dalam lingkungan perguruan tinggi baru ada di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep,” ujar Mia.
Kajati perempuan berparas ayu ini memaparkan, bahwa keberadaan rumah restorative justice itu nantinya akan menghadirkan suasana hukum baru, yakni hukum akan tajam ke atas namun humanis ke bawah. Dalam artian tindak pidana yang dilakukan masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah, dengan persyaratan pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis.
Dikatakannya, adapun persyaratan bisa dilakukan keadilan restorative itu jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
“Jadi, kalau ancaman hukumannya diatas 5 tahun sangat sulit dilakukan keadilan restorative,” tutur Mia.