Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian Kodim Pamekasan Bekerjasama UPT Puskesmas Bulangan Haji Gelar CKG Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum Yayasan Bani Insan Peduli Tanamkan Nilai Sejarah ke Anak Yatim di Makam Raja Ronggo Sukowati

HUKUM & KRIMINAL · 6 Nov 2022 10:27 WIB

Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep


 Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di tingkat banding dengan terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara.

Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong saat ini menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 KUHP setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang kini sudah diberhentikan. Terdakwa Hadi Sudirfan dilaporkan oleh Hendrik Jatmiko W melalui Kuasa Hukumnya, Lawyer Single Fighter Ach. Supyadi, SH., MH.

Ach Supyadi mengungkapkan, di Polres Sumenep, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kata Supyadi, oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

Putusan itu yaitu pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN Smp. Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Dan terhadap banding tersebut alhamdulillah sudah diputuskan yaitu diputus pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis hukuman 7 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong,” ungkap Supyadi kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, putusan banding tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep. Namun kata kuasa hukum pelapor/lorban ini dalam putusan banding tersebut perhari ini, Sabtu (5/11/2022), belum ada pemberitahuan, belum tercantum pemberitahuan kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum.

Di samping itu kata Supyadi dirinya selaku kuasa hukum pelapor/korban yang dulunya selaku perangkat desa yang diberhentikan dengan secara sewenang-wenang yang sudah menetapkan terdakwa bersalah hingga tingkat banding yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep memberikan pesan moral kepada para kepala desa di Sumenep maupun diluar kabupaten diujung timur pulau Madura.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

PR Bromo Mas di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Tidak Produksi, Hanya Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

13 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangunan yang tengarai menjadi gudang PR Bromo Mas di Jalan Raya Manding yang hanya diduga jadi sarang ternak pita cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

10 Juni 2025 - 19:18 WIB

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

BC Madura Seakan Bersekongkol dengan PR Sentol Jaya Mandiri Sumenep yang Edarkan Rokok Ilegal dan Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

5 Juni 2025 - 12:04 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, yang memiliki tanggungjawab dalam penegakan hukum menindak PR nakal yang berada di bawah pengawasannya. Dan PR Sentol Jaya Mandiri yang bersarang di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang juga diduga menjadi sarang ternak pita cukai

BNN Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja di Pamekasan

4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum

4 Juni 2025 - 15:22 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
Trending di HUKUM & KRIMINAL