Menu

Mode Gelap
Bupati Sumenep Tinjau Karduluk, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Angin Kencang Dari Antrean Online hingga Rekam Medis Digital, RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Permudah Akses Layanan Kepala Desa Bantarbolang dan Perangkat Gelar Jumat Bersih di Kantor Balai Desa Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat Momentum Hari Kanker Sedunia 2026, Direktur RSUD Sumenep Ajak Perhatikan Pola Hidup Sehat Tidak Abai Gejala Awal

HUKUM & KRIMINAL · 6 Nov 2022 10:27 WIB

Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep


 Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di tingkat banding dengan terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara.

Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong saat ini menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 KUHP setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang kini sudah diberhentikan. Terdakwa Hadi Sudirfan dilaporkan oleh Hendrik Jatmiko W melalui Kuasa Hukumnya, Lawyer Single Fighter Ach. Supyadi, SH., MH.

Ach Supyadi mengungkapkan, di Polres Sumenep, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kata Supyadi, oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

Putusan itu yaitu pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN Smp. Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Dan terhadap banding tersebut alhamdulillah sudah diputuskan yaitu diputus pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis hukuman 7 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong,” ungkap Supyadi kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, putusan banding tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep. Namun kata kuasa hukum pelapor/lorban ini dalam putusan banding tersebut perhari ini, Sabtu (5/11/2022), belum ada pemberitahuan, belum tercantum pemberitahuan kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum.

Di samping itu kata Supyadi dirinya selaku kuasa hukum pelapor/korban yang dulunya selaku perangkat desa yang diberhentikan dengan secara sewenang-wenang yang sudah menetapkan terdakwa bersalah hingga tingkat banding yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep memberikan pesan moral kepada para kepala desa di Sumenep maupun diluar kabupaten diujung timur pulau Madura.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Parah, Anak Jadi Korban Tabrakan, Orang Tua Malah Seakan Ditakut-takuti oleh Oknum Satlantas Polres Sumenep

25 Januari 2026 - 20:44 WIB

Oknum Satlantas Sumenep yang diduga menakut-nakuti kepada keluarga korban

Diduga Ada Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang, Kejaksaan Harus Turun Tangan

16 Januari 2026 - 10:03 WIB

Polda Jatim Resmi Tingkatkan Penanganan Kasus Dana Ganti Rumpon Nelayan ke Tahap Penyidikan

9 Januari 2026 - 09:59 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.