Lebih lanjut Hery Kushendrawan mengungkapkan bahwa sertifikasi aset berupa tanah yang dilakukan saat ini adalah legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang saat ini aset berupa tanah tersebut tercatat di masing-masing Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Hal ini dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. 3T dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya sinergi serta kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan OPD-OPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sumenep agar hasilnya bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Selama tahun 2022 sampai dengan bulan agustus ini dipaparkan Hery Kushendrawan, sertifikat aset berupa tanah yang telah terselesaikan dan diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah sekitar 228 sertifikat.
“Saat ini masih terdapat lebih dari 200an bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang sedang diproses pensertifikatannya, termasuk juga didalamnya bidang tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang telah diserahkan oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep,” terang Hery Kushendrawan. (***)