Menu

Mode Gelap
Unitomo dan Pemprov Jatim Gelar FGD Keterlibatan PT untuk SDM Unggul Menuju Gerbang Baru Nusantara JSI Kobarkan Semangat Jurnalisme “Ihdinas Sirotal Mustaqim” Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi JSI Berkunjung ke Migas Corner ITS Perkuat Edukasi Hulu Migas, SKK Migas Sambut Baik dan Apresiasi Semarakkan Malam Natal, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Hadirkan Acara Spesial Celebrate Christmas Harmony

POLITIK · 28 Jul 2022 13:01 WIB

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Cek Disini Syarat Lengkapnya


 Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Cek Disini Syarat Lengkapnya Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. (***)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Rangkul Generasi Millenial Dan Gen Z, PKB Pemalang Adakan Pendidikan Kader Loyalis Partai

15 November 2025 - 16:18 WIB

NasDem Jatim Gelar Rakerwil: Momentum Konsolidasi Susun Strategi Pemenangan Hadapi Pemilu 2029

2 November 2025 - 18:04 WIB

Anggota DPR RI Lita Machfud Arifin Peduli Kelompok Seni Difabel, Berikan Dukungan dan Bantuan

20 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Sambut HUT ke-14, NasDem Jatim Gelar Aksi Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Serentak di 38 Daerah

16 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Sering Dikeluhkan, DPRD Sumenep juga Dorong Layanan Kapal Express Bahari Perbaiki Layanan

13 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Operasikan APHT

9 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Trending di POLITIK