Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian Kodim Pamekasan Bekerjasama UPT Puskesmas Bulangan Haji Gelar CKG Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum Yayasan Bani Insan Peduli Tanamkan Nilai Sejarah ke Anak Yatim di Makam Raja Ronggo Sukowati

POLITIK · 28 Jul 2022 13:01 WIB

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Cek Disini Syarat Lengkapnya


 Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Cek Disini Syarat Lengkapnya Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. (***)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sumenep Asal Pulau Bakal Panggil Disbudporapar dan PBSI Ihwal Polemik Atlet

14 Juni 2025 - 13:55 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Asal Pulau Bakal Panggil Disbudporapar dan PBSI Ihwal Polemik Atlet

Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Dukung Upaya Inspektorat Tuntaskan Semua Laporan

12 Juni 2025 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Dukung Upaya Inspektorat Tuntaskan Semua Laporan

Sejumlah Anggota DPRD Sumenep Asal Pulau Bersinergi Kunjungi Kantor PLN untuk Bahas Listrik di Wilayahnya

5 Juni 2025 - 19:39 WIB

Sejumlah Anggota DPRD Sumenep Asal Pulau Bersinergi Kunjungi Kantor PLN untuk Bahas Listrik di Wilayahnya

DPRD Sumenep Teken Naskah Persetujuan Bersama Terkait Dua Raperda

3 Juni 2025 - 11:35 WIB

DPRD Sumenep Teken Naskah Persetujuan Bersama Terkait Dua Raperda

Komisi II DPRD Sumenep Desak Percepatan Penyelesaian Perbup Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perumda

6 Mei 2025 - 19:31 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Perjuangkan Pencairan Dana Porprov 2025 untuk Segera Realisasi

5 Mei 2025 - 21:26 WIB

Trending di POLITIK